hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Ini Dia kalau Agan Masih Lajang atau Ngaku2 Lajang
Jadi lajang atau jomblo pasti udah gak aneh lagi bagi agan-aganwati penghuni kaskus sekalian. Tentunya, ada perspektif hukum nya loh gan. mulai dari ngaku lajang di akta nikah, pelunasan KPR, dan lainnya. Cekidot gan.

Spoiler for KPR Yang Dilunasi Setelah Menikah:



Spoiler for Sanksi Bila Mengaku Lajang di Akta Nikah:



Spoiler for Bantuan Biaya Pemakaman Orang Tua Bagi Pekerja Lajang:



Spoiler for Jika Ahli Waris Masih Lajang:


Pernah punya pengalaman yang mirip dengan pembahasan di atas gan? silahkan di-share di sini gan.
Diubah oleh hukumonline.com 09-03-2014 08:27
0
123.7K
1.1K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.