Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jajang100Avatar border
TS
jajang100
Bikin Cerita Porno di Blogspot, Mahasiswa di Riau Dibui 16 Bulan


Jakarta - Seorang mahasiswa Ardiansyah (22) dihukum 16 bulan penjara karena bikin cerita porno di blogspot. Dalam cerita itu, dipasang cantik foto syur siswa SMA dan diberi judul 'cewek bispak'.

Kasus bermula saat Ardiansyah jalan-jalan sore di Rengat, Indragiri Hulu, Riau pada Maret 2012. Saat itu dia berkenalan dengan perempuan cantik MN. Setelah berkenalan, keduanya lalu berteman di dunia maya lewat situs jejarang facebook.

Setelah lama berkenalan, lantas Ardiansyah membuat cerita seks di blogspot dengan foto MN. Nah, dari blog ini lalu Ardiansyah mengontak MN dan meminta sejumlah uang jika ingin cerita porno tersebut dihapus. Atas pemerasan ini, MN tidak menggubris. Lantas, Ardiansyah mengupload foto syur MN dengan temannya, IMS yang telah direkayasa sehingga wajah pemilik foto syur tersebut adalah MN dan IMS.

Dengan adanya cerita porno dan foto syur hasil rekayasa itu, maka terciptalah kesan jika MN dan IMS benar-benar perempuan bispak. Ardiansyah lalu memeras MN untuk memberikan uang Rp 900 ribu jika ingin blog itu dihapus.

Tidak terima, MN pun melaporkan ke polisi dan disusunlah rencana penjebakan. Saat uang tersebut itu akan diserahterimakan di depan kantor KONI, Jalan Arif Rahman Hakim, polisi sudah mengintai dari jauh. Saat uang berpindah tangan ke Ardiansyah, polisi langsung membekuk Ardiansah.

Tidak berapa lama, Ardiansyah pun duduk di kursi pesakitan. Jaksa lalu menuntut Ardiansyah selama 1,5 tahun penjara. Tuntutan ini dikabulkan dengan hukuman 2 bulan lebih ringan.

Pengadilan Negeri (PN) Rengat memutuskan, mengadili dan menyatakan Ardiansyah melanggar Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ardiansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

"Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara," putus majelis hakim seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (22/2/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Edi Junaedi dengan anggota Crimson dan Wimmi D Simarmata. Dalam pertimbangannya, akibat perbuatan Ardiansyah mengakibatkan nama baik MN dan IMS tercemar.

"Hal yang merinankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan," ucap majelis pada 25 Juli 2013 lalu itu.


http://news.detik.com/read/2014/02/2...lan?n991102605
Diubah oleh jajang100 22-02-2014 11:59
0
5.6K
46
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread83.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.