- Beranda
- Melek Hukum
Ini Dia kalau Agan Masih Lajang atau Ngaku2 Lajang
...
TS
hukumonline.com
Ini Dia kalau Agan Masih Lajang atau Ngaku2 Lajang
Jadi lajang atau jomblo pasti udah gak aneh lagi bagi agan-aganwati penghuni kaskus sekalian. Tentunya, ada perspektif hukum nya loh gan. mulai dari ngaku lajang di akta nikah, pelunasan KPR, dan lainnya. Cekidot gan.
KPR yang Dilunasi Setelah Menikah
Mungkin beberapa dari agan ada yang berencana membeli rumah atau apartemen sebelum menikah. Sekarang ini kan ada banyak fasilitas yang diberikan oleh bank untuk agan dan aganwati yang ingin membeli rumah atau apartemen dengan cara mencicil [Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)].
Perlu agan ketahui, jika sebelum menikah agan sudah mempunyai harta benda, maka pada saat agan menikah, harta benda tersebut menjadi “harta bawaan”. Harta bawaan adalah harta yang menjadi kekuasaan agan, dan agan tidak perlu persetujuan istri/suami untuk melakukan perbuatan hukum atas harta tersebut. Berbeda dengan harta bersama. Harta bersama adalah harta yang diperoleh suami istri dalam perkimpoian. Yang mana agan perlu persetujuan istri/suami untuk melakukan perbuatan hukum atas harta tersebut.
Nah bagaimana jika agan membeli rumah atau apartemen secara cicilan sebelum menikah, akan tetapi cicilan tersebut diselesaikan setelah menikah? Yang berarti cicilan tersebut diselesaikan dengan uang penghasilan yang merupakan harta bersama.
Oleh karena pengajuan KPR dilakukan sebelum perkimpoian, maka KTP dan KK yang dilampirkan hanyalah KTP dan KK Anda. Walaupun akta perjanjian kredit keluar setelah perkimpoian Anda, namun akta perjanjian kredit tersebut masih atas nama Anda sebelum perkimpoian, sehingga secara formalitas hukum, rumah tersebut atas nama Anda dan bisa dikategorikan sebagai harta bawaan.
Lebih lanjut, baca artikel ini ya gan Tentang Percampuran Harta Istri dan Suami Karena Perkimpoian http://huku.mn/1d3456
Sanksi Bila Mengaku Lajang di Akta Nikah
Ini dia Gan yang tidak jarang kita temukan di sekitar kita. Banyak orang yang mengaku lajang di akta nikah demi bisa menikah lagi dan dibuatkan aktanya oleh pejabat yang mencatatkan pernikahan. Sanksinya termuat dalam Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Yang dapat dihukum menurut pasal ini misalnya orang yang memberikan keterangan tidak benar kepada pegawai Burgerlijke Stand untuk dimasukkan ke dalam akta kelahiran yang harus dibuat oleh pegawai tersebut, dengan maksud untuk mempergunakan atau menyuruh orang lain mempergunakan akta itu seolah-olah keterangan yang termuat di dalamnya itu benar.
Jadi, apabila ada seseorang yang mengaku lajang kepada pejabat pembuat akta padahal ia telah menikah, dengan tujuan agar ia dibuatkan akta nikah oleh pejabat pembuat akta nikah, maka orang tersebut dapat dijerat Pasal 266 KUHP atas perbuatan memberikan keterangan palsu. Contoh kasus dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 608/Pid.B/2012/PN.Srg. Selengkapnya, baca artikel ini ya, Gan:
Sanksi Bila Mengaku Lajang di Akta Nikah –
http://www.hukumonline.com/klinik/de...-di-akta-nikah
Pada dasarnya, UU Ketenagakerjaan tidak menyebutkan arti karyawan/pekerja lajang, namun Pasal 1 angka 3-nya mendefinisikan arti kata pekerja sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan lajang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah berarti sendirian (belum kimpoi); bujangan. Maka dapat disimpulkan karyawan/pekerja lajang adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dan belum menikah.
Di mata UU Ketenagakerjaan, kedudukan orang tua dari seorang pekerja yang berstatus lajang ataupun telah menikah tidak dibedakan. Lalu, bagaimana bila orang tua kandung seorang dari karyawan yang masih lajang meninggal dunia? Apakah akan mendapatkan bantuan dari biaya pemakaman dari perusahaan?
Dalam UU Ketenagakerjaan maupun peraturan pelaksananya tidak ditemukan pengaturan mengenai bantuan pemakaman bagi anggota keluarga pekerja. Namun Pasal 22 ayat (1) PP 53/2012 yang mengatur mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja, pada intinya mengatur bahwa biaya pemakaman yang merupakan bagian dari jaminan kematian dibayarkan kepada janda atau duda atau anak dari pekerja yang meninggal dunia.
Jadi, biaya pemakaman hanya dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yang ditinggalkan oleh pekerja. Artinya, biaya pemakaman tersebut diperoleh hanya dalam hal pekerja meninggal dunia, sedangkan bagi orang tua atau anggota keluarga pekerja yang meninggal dunia tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut. Walau begitu, biaya pemakaman jika ada keluarga pekerja yang meninggal dunia, biasanya menjadi kebijakan masing-masing perusahaan.
Mungkin agan/ aganwati yang masih jomblo bertanya-tanya ni siapa saja si yang berhak atas warisan seorang lajang menurut hukum waris Islam bila yang bersangkutan tidak menulis wasiat?
Gini gan penjelasannya kelompok ahli waris menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkimpoian. Dalam hal ini pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan/atau istri. Sehingga berdasarkan Pasal 174 ayat (2) KHI, yang dapat menjadi ahli waris adalah Ibu dari pewaris yang masih hidup. Bagian dari Ibu, yang merupakan Zawil Furud atau ahli waris golongan pertama, menurut Pasal 178 ayat (1) KHI adalah sebesar 1/6 bagian dari harta waris si pewaris.
Setelah dikeluarkan 1/6 bagian untuk Ibu, maka sisa 5/6 dari harta waris tersebut dibagikan kepada Ashabah, yaitu ahli waris yang mendapat sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud. Pembagian berdasarkan perbandingan 2:1 apabila saudara-saudaranya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Apabila saudara-saudara dari pewaris terdiri dari laki-laki saja atau perempuan saja, maka pembagian dilakukan sama rata di antara para ahli waris
Lalu siapa yang berhak untuk menentukan penetapan ahli waris? berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,penetapan ahli waris bagi yang beragama islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris.
Sumber:
Bagian Masing-masing Ahli Waris Jika Pewaris Masih Lajang
http://www.hukumonline.com/klinik/de...s-masih-lajang
Pernah punya pengalaman yang mirip dengan pembahasan di atas gan? silahkan di-share di sini gan.
Spoiler for KPR Yang Dilunasi Setelah Menikah:
KPR yang Dilunasi Setelah Menikah
Mungkin beberapa dari agan ada yang berencana membeli rumah atau apartemen sebelum menikah. Sekarang ini kan ada banyak fasilitas yang diberikan oleh bank untuk agan dan aganwati yang ingin membeli rumah atau apartemen dengan cara mencicil [Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)].
Perlu agan ketahui, jika sebelum menikah agan sudah mempunyai harta benda, maka pada saat agan menikah, harta benda tersebut menjadi “harta bawaan”. Harta bawaan adalah harta yang menjadi kekuasaan agan, dan agan tidak perlu persetujuan istri/suami untuk melakukan perbuatan hukum atas harta tersebut. Berbeda dengan harta bersama. Harta bersama adalah harta yang diperoleh suami istri dalam perkimpoian. Yang mana agan perlu persetujuan istri/suami untuk melakukan perbuatan hukum atas harta tersebut.
Nah bagaimana jika agan membeli rumah atau apartemen secara cicilan sebelum menikah, akan tetapi cicilan tersebut diselesaikan setelah menikah? Yang berarti cicilan tersebut diselesaikan dengan uang penghasilan yang merupakan harta bersama.
Oleh karena pengajuan KPR dilakukan sebelum perkimpoian, maka KTP dan KK yang dilampirkan hanyalah KTP dan KK Anda. Walaupun akta perjanjian kredit keluar setelah perkimpoian Anda, namun akta perjanjian kredit tersebut masih atas nama Anda sebelum perkimpoian, sehingga secara formalitas hukum, rumah tersebut atas nama Anda dan bisa dikategorikan sebagai harta bawaan.
Lebih lanjut, baca artikel ini ya gan Tentang Percampuran Harta Istri dan Suami Karena Perkimpoian http://huku.mn/1d3456
Spoiler for Sanksi Bila Mengaku Lajang di Akta Nikah:
Sanksi Bila Mengaku Lajang di Akta Nikah
Ini dia Gan yang tidak jarang kita temukan di sekitar kita. Banyak orang yang mengaku lajang di akta nikah demi bisa menikah lagi dan dibuatkan aktanya oleh pejabat yang mencatatkan pernikahan. Sanksinya termuat dalam Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Yang dapat dihukum menurut pasal ini misalnya orang yang memberikan keterangan tidak benar kepada pegawai Burgerlijke Stand untuk dimasukkan ke dalam akta kelahiran yang harus dibuat oleh pegawai tersebut, dengan maksud untuk mempergunakan atau menyuruh orang lain mempergunakan akta itu seolah-olah keterangan yang termuat di dalamnya itu benar.
Jadi, apabila ada seseorang yang mengaku lajang kepada pejabat pembuat akta padahal ia telah menikah, dengan tujuan agar ia dibuatkan akta nikah oleh pejabat pembuat akta nikah, maka orang tersebut dapat dijerat Pasal 266 KUHP atas perbuatan memberikan keterangan palsu. Contoh kasus dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 608/Pid.B/2012/PN.Srg. Selengkapnya, baca artikel ini ya, Gan:
Sanksi Bila Mengaku Lajang di Akta Nikah –
http://www.hukumonline.com/klinik/de...-di-akta-nikah
Spoiler for Bantuan Biaya Pemakaman Orang Tua Bagi Pekerja Lajang:
Pada dasarnya, UU Ketenagakerjaan tidak menyebutkan arti karyawan/pekerja lajang, namun Pasal 1 angka 3-nya mendefinisikan arti kata pekerja sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan lajang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah berarti sendirian (belum kimpoi); bujangan. Maka dapat disimpulkan karyawan/pekerja lajang adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dan belum menikah.
Di mata UU Ketenagakerjaan, kedudukan orang tua dari seorang pekerja yang berstatus lajang ataupun telah menikah tidak dibedakan. Lalu, bagaimana bila orang tua kandung seorang dari karyawan yang masih lajang meninggal dunia? Apakah akan mendapatkan bantuan dari biaya pemakaman dari perusahaan?
Dalam UU Ketenagakerjaan maupun peraturan pelaksananya tidak ditemukan pengaturan mengenai bantuan pemakaman bagi anggota keluarga pekerja. Namun Pasal 22 ayat (1) PP 53/2012 yang mengatur mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja, pada intinya mengatur bahwa biaya pemakaman yang merupakan bagian dari jaminan kematian dibayarkan kepada janda atau duda atau anak dari pekerja yang meninggal dunia.
Jadi, biaya pemakaman hanya dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yang ditinggalkan oleh pekerja. Artinya, biaya pemakaman tersebut diperoleh hanya dalam hal pekerja meninggal dunia, sedangkan bagi orang tua atau anggota keluarga pekerja yang meninggal dunia tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut. Walau begitu, biaya pemakaman jika ada keluarga pekerja yang meninggal dunia, biasanya menjadi kebijakan masing-masing perusahaan.
Spoiler for Jika Ahli Waris Masih Lajang:
Mungkin agan/ aganwati yang masih jomblo bertanya-tanya ni siapa saja si yang berhak atas warisan seorang lajang menurut hukum waris Islam bila yang bersangkutan tidak menulis wasiat?
Gini gan penjelasannya kelompok ahli waris menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkimpoian. Dalam hal ini pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan/atau istri. Sehingga berdasarkan Pasal 174 ayat (2) KHI, yang dapat menjadi ahli waris adalah Ibu dari pewaris yang masih hidup. Bagian dari Ibu, yang merupakan Zawil Furud atau ahli waris golongan pertama, menurut Pasal 178 ayat (1) KHI adalah sebesar 1/6 bagian dari harta waris si pewaris.
Setelah dikeluarkan 1/6 bagian untuk Ibu, maka sisa 5/6 dari harta waris tersebut dibagikan kepada Ashabah, yaitu ahli waris yang mendapat sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud. Pembagian berdasarkan perbandingan 2:1 apabila saudara-saudaranya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Apabila saudara-saudara dari pewaris terdiri dari laki-laki saja atau perempuan saja, maka pembagian dilakukan sama rata di antara para ahli waris
Lalu siapa yang berhak untuk menentukan penetapan ahli waris? berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,penetapan ahli waris bagi yang beragama islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris.
Sumber:
Bagian Masing-masing Ahli Waris Jika Pewaris Masih Lajang
http://www.hukumonline.com/klinik/de...s-masih-lajang
Pernah punya pengalaman yang mirip dengan pembahasan di atas gan? silahkan di-share di sini gan.
0
123.7K
Kutip
1.1K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya