Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mr.jelouAvatar border
TS
mr.jelou
Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia
Sejak akhir abad ke-20, perkembangan ekonomi syariah secara global mulai meningkat. Semakin banyak bank-bank Islam yang menerapkan prinsip syariah, yaitu sistem perbankan yang tidak meminjamkan atau memungut pinjaman dengan bunga pinjaman (riba) dan memiliki larangan untuk berinvestasi pada usaha yang berkategori haram menurut ajaran Islam.

Perkembangan positif ini juga terlihat pada perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dengan meningkatnya aset perbankan syariah dari Rp49,6 triliun pada 2008 menjadi Rp223 triliun pada Agustus 2013. Dengan besarnya potensi produk syariah ini, banyak pula perusahaan asuransi di Indonesia yang menawarkan produk syariah.

Source : http://www.asuransi-indonesia.net/pe...-di-indonesia/

Pertumbuhan industri asuransi syariah ditargetkan sebesar 35% per tahun. Bahkan, pertumbuhan premi asuransi syariah tercatat mencapai 43% di 2013. Ini lebih besar dibandingkan peningkatan pada asuransi konvensional yang berada di posisi 20%.

Oleh karena itu, masa depan asuransi syariah di Indonesia dipandang masih terbuka lebar. Pertumbuhan ekonomi yang kuat dikombinasikan dengan naiknya tingkat tabungan dan berkembangnya perekonomian kelas menengah, merupakan pertanda baik untuk industri asuransi jiwa syariah.

Dalam pengertiannya, asuransi syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Prinsip asuransi syariah sendiri tidak jauh berbeda dengan perbankan syariah, yaitu mengumpulkan dana dari nasabah untuk dikelola sesuai dengan syariah Islam. Selain itu, sistem pada asuransi syariah juga menggunakan sistem bagi hasil.

Penempatan dana nasabah peserta asuransi syariah juga jelas dan tidak ditanamkan pada bisnis yang dilarang agama, seperti perjudian atau yang keabsahannya diragukan. Berarti asuransi syariah menjamin dana yang disimpan maupun didapat halal.

Skema hubungan si penanggung (perusahaan) dan tertanggung (nasabah) dalam asuransi syariah juga berbeda dengan asuransi konvensional. Jika asuransi konvensional skemanya adalah transfer risiko, di asuransi syariah sistemnya berbagi risiko (risk sharing). Inti hubungan penanggung dan tertanggung adalah tolong- menolong, bukan pemindahan risiko dari peserta asuransi kepada perusahaan asuransi.

Source : http://www.asuransi-indonesia.net/pe...-di-indonesia/

0
4.7K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.