- Beranda
- The Lounge
Seperti Inikah Wajah Sistem Pendidikan Di Negeri Ini ?
...
![2613900](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/02/20/avatar2613921_14.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
2613900
Seperti Inikah Wajah Sistem Pendidikan Di Negeri Ini ?
Miris campur bingung, sistem pendidikan di Indonesia masih saja ada yang seperti ini, mulai dari kekerasan, tahan ijazah, sampe ancaman yang dilayangkan kepada peserta didik yang menurut saya kejam.
Disini saya mau share tentang ancaman dari salah satu dosen universitas X, begini kira-kira
![Seperti Inikah Wajah Sistem Pendidikan Di Negeri Ini ?](https://s.kaskus.id/images/2014/03/08/2613921_20140308102637.JPG)
note : nama, tanggal, dan tulisan sedikit saya ubah.
Bagaimana menurut agan-agan kaskuser kalau agan diposisi mahasiswa yang dipanggil tersebut?
Apakah pengajar mempunyai hak seperti itu?
Hanya karena belum membayar keuangan, diancam ditundakan kelulusannya? WTF !!!
Kita lihat pasal yang mendasari syarat kelulusan program pendidikan diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa (“Kepmendiknas 232/2000”) yakni ditetapkan dalam Pasal 14 sebagai berikut:
Semoga pengajar tersebut membaca thread ini, supaya sadar dan berpikir lebih bijak lagi,, dan bagaimana jika anak pengajar berada diposisi mahasiswa nya.
Saya tunggu tanggapan agan-agan![Toast emoticon-Toast](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1iothbu.gif)
mohon di![Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvqnpxx.gif)
Disini saya mau share tentang ancaman dari salah satu dosen universitas X, begini kira-kira
note : nama, tanggal, dan tulisan sedikit saya ubah.
Bagaimana menurut agan-agan kaskuser kalau agan diposisi mahasiswa yang dipanggil tersebut?
Apakah pengajar mempunyai hak seperti itu?
Hanya karena belum membayar keuangan, diancam ditundakan kelulusannya? WTF !!!
Kita lihat pasal yang mendasari syarat kelulusan program pendidikan diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa (“Kepmendiknas 232/2000”) yakni ditetapkan dalam Pasal 14 sebagai berikut:
Quote:
Semoga pengajar tersebut membaca thread ini, supaya sadar dan berpikir lebih bijak lagi,, dan bagaimana jika anak pengajar berada diposisi mahasiswa nya.
Saya tunggu tanggapan agan-agan
![Toast emoticon-Toast](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1iothbu.gif)
mohon di
![Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvqnpxx.gif)
0
1.1K
10
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![The Lounge](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-21.png)
The Lounge![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
923.3KThread•84KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru