- Beranda
- Berita dan Politik
(Karena Membunuh di Bulan Ramadhan) Wawan, pembunuh Sisca Yofie dituntut hukuman mati
...
TS
jin.lumpur
(Karena Membunuh di Bulan Ramadhan) Wawan, pembunuh Sisca Yofie dituntut hukuman mati
Reporter : Andrian Salam Wiyono | Kamis, 6 Maret 2014 16:41

Pembunuh 1 Wawan

Pembunuh 2 Ade
Merdeka.com - Berbeda dengan rekannya Ade Ismayadi yang dituntut penjara seumur hidup, Wawan alias Awing, terdakwa pembunuh Sisca Yofie dituntut hukuman mati. Hal itu disampaikan anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Rinaldi Umar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (6/3).
JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa Sisca pada 5 Agustus 2013 lalu. Adapun pasal yang dijerat adalah 365 ayat 2 dan 4 KUH Pidana.
"Terdakwa Wawan secara sah dan meyakinkan bersalah hingga mengakibatkan matinya orang, sehingga JPU menjatuhkan terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata JPU Fauzy Marasabessy dalam tuntutannya.
Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa melakukannya di bulan suci Ramadan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan, pencurian dengan kekerasan di bawah pengaruh alkohol, memberikan keterangan berbelit, dan pernah terlibat kasus hukum.
"Sedangkan untuk meringankan tidak ada," tegasnya.
Keluarga mendiang Sisca yang memadati ruang VI, tampak larut dalam kesedihan ketika JPU menguraikan kembali kronologi hingga menyebabkan matinya manajer sebuah perusahaan leasing itu.
Tetes air mata tampak terus berjatuhan dari wajah kakak Sisca yakni Elfie sepanjang persidangan di balik teralis yang menghalanginya dengan terdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Wawan kembali digiring ke ruang tahanan.
ember
Pembunuh mendapatkan balasan setimpal.

Pembunuh 1 Wawan

Pembunuh 2 Ade
Merdeka.com - Berbeda dengan rekannya Ade Ismayadi yang dituntut penjara seumur hidup, Wawan alias Awing, terdakwa pembunuh Sisca Yofie dituntut hukuman mati. Hal itu disampaikan anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Rinaldi Umar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (6/3).
JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa Sisca pada 5 Agustus 2013 lalu. Adapun pasal yang dijerat adalah 365 ayat 2 dan 4 KUH Pidana.
"Terdakwa Wawan secara sah dan meyakinkan bersalah hingga mengakibatkan matinya orang, sehingga JPU menjatuhkan terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata JPU Fauzy Marasabessy dalam tuntutannya.
Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa melakukannya di bulan suci Ramadan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan, pencurian dengan kekerasan di bawah pengaruh alkohol, memberikan keterangan berbelit, dan pernah terlibat kasus hukum.
"Sedangkan untuk meringankan tidak ada," tegasnya.
Keluarga mendiang Sisca yang memadati ruang VI, tampak larut dalam kesedihan ketika JPU menguraikan kembali kronologi hingga menyebabkan matinya manajer sebuah perusahaan leasing itu.
Tetes air mata tampak terus berjatuhan dari wajah kakak Sisca yakni Elfie sepanjang persidangan di balik teralis yang menghalanginya dengan terdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Wawan kembali digiring ke ruang tahanan.
ember
Pembunuh mendapatkan balasan setimpal.
Diubah oleh jin.lumpur 07-03-2014 09:16
0
3K
26
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.3KThread•56.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok