Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

grey.wolfAvatar border
TS
grey.wolf
[B] Foto Pesta Seks Ditolak Jadi Alasan Cerai, Hakim Terjebak di Konsep Zina
Foto Pesta Seks Ditolak Jadi Alasan Cerai, Hakim Terjebak di Konsep Zina

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, menolak gugatan cerai N (istri) ke S (suami). Padahal dalam gugatannya, N melampirkan foto-foto pesta seks S dengan para PSK.

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif pada 25 Februari 2014 lalu.

"Majelis hakim telah salah mengambil kesimpulan. Ini bukan delik pidana zina. Tapi soal gugatan perceraian. Majelis hakim terjebak pada masalah zina yang menjadi ranah pidana," kata ahli hukum agama Islam, Dr Nurul Irvan, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (6/3/2014).

Bukti foto pesta seks tersebut dihadirkan supaya menguatkan bahwa keluarga itu tidak harmonis lagi. Apalagi juga dikuatkan lagi dengan adanya SMS atau BBM dari S dengan para PSK yang bermuatan mesum, mesra dan seronok.

"Memang benar, jika dalam Al-Quran, zina itu harus dibuktikan dengan 4 saksi. Tapi kan ini masalah perceraian. Jangankan begitu (foto pesta seks), serong, pacaran berduaan di taman saja bisa menjadi pendukung adanya talak. Apalagi ini," ujar dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Menurut ahli yang pendapatnya diadopsi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan kasus anak biologis Machica Mochtar itu, seorang istri dibenarkan menggugat cerai apabila merasa rumah tangganya sudah tidak ada rasa sakinah, mawadah, warahmah. Apalagi bukti perselingkuhan telah dibuktikan dengan foto dan keotentikannya dikuatkan ahli IT.

"Saya telah melihat sendiri foto tersebut dan wanita mana pun pasti akan marah melihat suaminya berbuat seperti dalam foto itu," kata Nurul yang juga menjadi saksi ahli dalam kasus perceraian ini.
(asp/nrl)

Sumber: http://news.detik.com/read/2014/03/0...di-konsep-zina

Berita terkait:

Jakarta - Mengantongi bukti-bukti foto pesta seks suaminya, istri mengajukan gugat perceraian. Namun Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, menolak permohonan gugatan yang diajukan N terhadap S itu.

Kasus bermula saat S menikahi N pada 10 September 1994 silam. Dari pernikahan itu lalu keduanya dikaruniai dua anak YM (16) dan RR (12). Rumah tangga yang awalnya harmonis tiba-tiba dilanda badai yang cukup serius. Si suami, S, ternyata suka jajan.

"Tergugat adalah pezina yang suka berbuat zina dengan wanita pekerja seks komersial (PSK)," gugat N dalam berkas putusan PA Tigaraksa yang didapat detikcom, Kamis (6/3/2014).

Anehnya, tulis N dalam gugatannya, dalam berhubungan dengan PSK tersebut, S selalu membuat dokumentasi dalam bentuk foto di HP. Dari bukti foto itulah, N mengetahui suaminya suka mengumbar syahwat ke sembarang perempuan. Foto tersebut seperti adegan berciuman hingga oral seks.

"Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan dengan satu PSK namun dengan beberapa PSK," papar N.

Untuk meyakinkan majelis hakim, N lalu membuktikan keotentikan foto-foto mesum, BBM dan SMS itu. Oleh ahli ITB, foto dan data elektronik tersebut dinyatakan original dan bukan rekayasa. Hal ini lalu dituangkan dalam akta notaris dan disodorkan ke majelis hakim.

Namun meski telah menunjukkan bukti kuat tersebut, tapi majelis hakim PA Tigaraksa menolak permohonan cerai. Majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif menyatakan bukti foto pesta seks tersebut tidak bisa dijadikan alasan seseorang telah melakukan perbuatan zina. Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung persetubuhan.

"4 Saksi yang dinilai mengetahui langsung tidak boleh hanya melihat laki-laki dan perempuan berduaan di kamar, namun harus melihat secara langsung sedang terjadi persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan istri," ucap majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 Februari 2014 lalu.

Majelis hakim yang melihat foto tersebut menilai tidak ada unsur zina. Sebab, meski foto itu tentang pesta seks, tapi foto tersebut tidak memunculkan masuknya alat kelamin sebagai bukti adanya perzinaan. Atas pendapat itu, Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif menolak gugatan cerai yang dilayangkan N.

"Menolak gugatan Penggugat," putus majelis hakim.
(asp/nrl)

Sumber: http://news.detik.com/read/2014/03/0...an?nd771104bcj

Komentar: Bingung mau komentar apa, tambah parah aja, kalo hakim aja kualitasnya begini gimana mau ada keadilan dinegara ini. emoticon-Berduka (S)

Sorry kalo repost...

0
17.1K
124
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.