Quote:
Kamis, 06/03/2014 - 18:56
BANDUNG, (PRLM).-Ketua Umum MUI Jabar, KH. Hafizh Utsman mengatakan, memilih calon pemimpin maupun calon wakil rakyat masuk dalam kategori fardu ‘ain atau wajib dilakukan setiap orang yang sudah memenuhi syarat. Masyarakat bisa memilih calon-calonnya yang terbaik di antara terburuk sekali pun.
“Ajaran Islam memandang menegakkan negara itu wajib. Salah satu upaya untuk menegakkan negara adalah dengan melakukan Pemilu pada 9 April mendatang untuk memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD,” kata Kiai Hafizh di sela-sela lokakarya Pemilu yang diadakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jabar di Hotel Lingga, Kamis (6/3).
Kiai Hafizh yang juga ketua umum FKUB Jabar mengatakan, Indonesia merupakan negara yang berdiri secara sah sehingga membutuhkan proses demokrasi dalam memilih calon-calon pemimpinnya.
“Orang atau kelompok yang tak menggunakan hak pilihnya merupakan orang yang tak bertanggung jawab kepada negaranya. Jangan lah dikatakan tidak memilih itu haram sebagai lawan dari wajib,” katanya.
Kiai Hafizh juga tak setuju apabila orang yang tak menggunakan hak pilihnya telah berbuat dosa. “Cukup katakan mereka termasuk orang-orang yang tak bertanggung jawab. MUI Jabar dan FKUB Jabar akan tetap mengingatkan agar warga masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu mendatang,” ucapnya.
Warga masyarakat jangan ikut terkena godaan atau ajakan orang-orang yang tak bertanggung jawab tersebut. “Jangan ragu untuk menggunakan hak pilihnya. Banyak yang bisa dipilih. Masa dalam sebakul timun semuanya jelek? Pasti ada timun yang kualitasnya bagus,” katanya mengibaratkan.(A-71/A-89)***
Sumber :
http://www.pikiran-rakyat.com/node/272758
Wah ane bingung nih Pa Kiai ? Bagaimana bisa nyoblos itu wajib, tapi tidak mencoblos tidak haram dan tidak berdosa. Setahu ane kalau tidak melaksanakan kewajiban itu ya dosa.