Spoiler for Goyang Oplosan Jumani Bikin 3 orang tewas:
Merdeka.com - Terdakwa Jumani dalam persidangan mengaku membuat minuman keras dengan cara meracik arak dengan air teh kemasan merek Freshtea. Hasilnya, minuman keras jenis oplosan tersebut telah menewaskan tiga orang pembelinya.
"Saya yang mengoplos minuman itu, dengan ukuran satu liter arak dan setengah liter Freshtea. Tujuannya untuk mengurangi kadar alkohol," aku Jumani dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (5/3), seperti dilansir dari Antara.
Jumani (42), pedagang minuman keras tersebut mengatakannya saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Sinuraya, pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dia sudah menjual arak yang dioplos dengan Freshtea sudah sudah empat bulan.
Arak diperoleh dari seorang sales dengan harga Rp 50 ribu per jeriken isi lima liter. Hasil penjualan miras itu, Jumani untung sekitar Rp 100 ribu per lima jeriken.
Menurut terdakwa, dirinya sangat menyesal dengan menjual minuman keras tersebut karena baru mengetahui setelah diperiksa oleh polisi bahwa hasil miras oplosannya menyebabkan tiga korban meninggal.
"Saya sering mencoba minuman oplosan tersebut sebelum dijual ke beberapa pelanggan yang masih satu kelurahan di Mojosongo Jebres. Namun, saya tidak ada masalah setelah mengonsumsi minuman itu," kata terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Joko Wiwoho.
Terdakwa juga menjelaskan, pihaknya menjual miras oplosan tersebut melalui korban meninggal Pramono sebanyak tiga botol besar masing-masing isi 1.500 mililiter, dan dua botol kecil masing-masing 500 mililiter. Miras oplosannya itu, rasanya manis, dan pelanggan lain mengonsumsi tidak ada masalah mereka hanya mabuk saja.
Para korban yang meninggal dunia yang diduga akibat keracunan alkohol setelah mengonsumsi miras oplosan yang dibuat terdakwa yakni Iyut Widodo (38), Warsito (46), Suryo Pramono ketiganya warga Bibis Baru RT 01/24 Banjarsari Solo.
Dua korban lainnya yang ikut mengonsumsi minuman oplosan tersebut yakni Ngatno (40) dan Suwardi (35) juga warga Bibis Baru RT 01/24.
Pesta miras oplosan produksi terdakwa tersebut yang dilakukan oleh lima warga dan tiga korban di antaranya, meninggal dunia tersebut terjadi di sebuah rumah warga di Kampung Bibis Baru RT 1/24 Banjarsari Solo, pada 13 November 2013.
Jaksa penuntut umum Anna Maria sebelumnya telah mendakwa tersangka Jumani pedagang minuman keras pertama Pasal 196 Undang-Undang no 36/2009 atau Pasal 140 jo, Pasal146 ayat (2) huruf b UU no.18/2012 atau Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 359 KUHP.
Menurut Anna Maria, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal dakwaan tersebut.
Ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Sinuraya akan melanjutkan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (12/3) dengan agenda membacakan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum.