- Beranda
- Melek Hukum
Rumah tinggal disewa untuk dijadikan tempat usaha (PT)
...
TS
tomysurya
Rumah tinggal disewa untuk dijadikan tempat usaha (PT)
Mohon penjelasannya dari agan@ ....
Permasalahannya sbb :
Rumah saya dikontrak selama 2 tahun, kemudian penyewa minta fotokopi PBB untuk persyaratan ijin usahanya. Apakah ada efeknya buat saya sebagai pemilik rumah apabila saya memberikan fotokopi PBB kepada penyewa ???
Permasalahannya sbb :
Rumah saya dikontrak selama 2 tahun, kemudian penyewa minta fotokopi PBB untuk persyaratan ijin usahanya. Apakah ada efeknya buat saya sebagai pemilik rumah apabila saya memberikan fotokopi PBB kepada penyewa ???
0
2.1K
12
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya