Selasa, 04/03/2014 19:47 WIB
Wawan Diduga Cicil Pembayaran Mobil Super Mewah, Duitnya dari Bunga Deposito
Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Sudah lebih dari 45 mobil telah disita KPK terkait kasus pencucian uang Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Usut punya usut, Wawan membayar mobil-mobil itu dengan menggunakan bunga deposito.
Informasi yang didapat, Selasa (4/3/2014) Wawan mempunyai empat deposito. Kepemilikan empat deposito dengan nilai simpanan yang besar itu sudah ditelusuri oleh penegak hukum.
Dari deposito itu, Wawan mendapat bunga antara 4%-6% setiap bulannya. Nilai bunga yang didapat setiap bulan mencapai miliaran rupiah, sehingga bisa dibayangkan berapa besar nilai simpanan deposito suami Airin Rachmi Diany itu.
Menurut sumber yang tahu soal perputaran uang Wawan, sebagian besar bunga deposito digunakan untuk membeli mobil. Termasuk untuk membayar cicilan beberapa mobil super mewah milik Wawan yang kalau ditotal cicilannya bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
Ternyata, Wawan juga menggunakan bunga deposito itu untuk membelikan mobil untuk beberapa orang dekatnya. Orang-orang yang beruntung dibelikan mobil oleh Wawan diantaranya beberapa artis-artis top.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, pengacara Wawan, Tubagus Sukatma mengaku belum mendapat informasi tersebut. Sedangkan pengacara Wawan yang lain, Maqdir Ismail belum menjawab saat dihubungi.
"Saya belum tahu soal infotmasi itu," ujar Tubagus Sukatma.
Sementara pihak dealer mobil yang menjual, Muhammad Ali alias Ali Idung tak bisa dihubungi. Tiga nomor ponselnya tak bisa dikontak. Saat didatangi ke Euromobilindo, showroom mobil tersebut, penjaga keamanan tak memberi izin.
http://news.detik.com/read/2014/03/0...ito?n991101605
Quote:
Fitra Temukan Dana APBD Diendapkan di Deposito Ilegal
Minggu, 1 Desember 2013 | 21:14 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan ada penyalahgunaan dana APBD 2012 di seluruh Indonesia sebesar Rp 21 triliun. Menurut Fitra, dana sebesar itu dimasukkan ke dalam bentuk deposito dan keuntungannya diduga diraup oleh oknum untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky khadafi, menjelaskan, penyalahgunaan dana APBD sebesar itu terbagi untuk tingkat provinsi serta kabupaten dan kota. Di level provinsi, sedikitnya Rp 7,2 triliun dana APBD didepositokan, dan di level kotamadya ada sekitar Rp 3,5 triliun, serta di tingkat kabupaten sebesar Rp 10,2 triliun.
"Menempatkan deposito pemda ke sebuah bank, alasan bukan hanya untuk menabung. Tetapi, penempatan deposito di bank juga diduga untuk mendapat fee dari pihak bank," kata Uchok, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/12/2013).
Uchok mengatakan, penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito dilakukan semata-mata untuk mengharapkan keuntungan. Ia yakin dana tersebut tak akan didepositokan jika tak ada iming-iming keuntungan di belakangnya. Cara mendepositokan dana APBD ini dilakukan karena sulit dilacak oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Fitra juga menyayangkan sikap dari pihak bank yang tak dapat terbuka mengenai praktik ilegal tersebut. "Karena, BPK hanya melakukan audit terhadap dokumen APBD. Pihak bank dan pemda tidak akan bicara pada BPK karena sama-sama menguntungkan," kata Uchok.
Uchok menduga pendepositoan dana APBD ini dilakukan karena desakan kebutuhan politik. Sebab, dana deposito menjanjikan keuntungan yang menggiurkan dan dapat dicairkan setelah tiga bulan disetorkan ke dalam bank.
"Jadi bukan untuk kepentingan rakyat, dan biarpun ada bencana alam, pemda itu tidak akan mencairkan deposito," pungkasnya.
Fitra mendesak agar semua pemerintah daerah tak mendepositokan dana APBD. Selain menyalahi aturan, praktik ilegal itu juga dapat merugikan rakyat banyak.
Berikut data Fitra tentang daerah yang mendepositokan dana APBD untuk tahun anggaran 2012: Tingkat Provinsi
1. Banten Rp 1,5 triliun
2. Riau Rp 1,4 triliun
3. DKI Jakarta Rp 1 triliun
4. Bali Rp 600 miliar
5. Lampung Rp 400 miliar
6. Jawa Tengah Rp 300 miliar
7. Jawa Timur Rp 300 miliar
8. Jambi Rp 288 miliar
9. Sumatera Selatan Rp 225 miliar
10. Kalimantan Barat Rp 150 miliar
Tingkat Kabupaten
1. Siak Rp 545 miliar
2. Bogor Rp 535 miliar
3. Bekasi Rp 380 miliar
4. Malang Rp 300 miliar
5. Karawang Rp 250 miliar
6. Bandung Rp 228 miliar
7. Hulu Sungai Tengah Rp 210 miliar
8. Tanah Laut Rp 204 miliar
9. Garut Rp 200 miliar
10. Sidoarjo Rp 200 miliar
11. Banyuwangi Rp 194 miliar
Tingkat Kotamadya
1. Pekanbaru Rp 415 miliar
2. Bekasi Rp 380 miliar
3. Dumai Rp 364 miliar
4. Cilegon Rp 198 miliar
5. Denpasar Rp 175 miliar
6. Depok Rp 150 miliar
7. Sleman Rp 147 miliar
8. Yogyakarta Rp 133 miliar
9. Prabumulih Rp 105 miliar
10. Tegal Rp 101 miliar
http://nasional.kompas.com/read/2013...eposito.Ilegal
Quote:
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) rentan diselewengkan. Salah satu modus terbaru untuk menyelewengkan APBD adalah deposito yang disinyalir dilakukan Pemprov Banten.
"Paling rentan diselewengkan itu Banten, karena anggarannya paling besar didepositokan. Penyelewengan bisa dalam bentuk pencucian uang dan juga biaya politik," ujar Koordinator Fitra, Uchok Sky Khadafi dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (1/12/2013).
Bentuk penyelewengan bisa dilakukan melalui kongkalikong dengan pihak bank. Biasanya APBD didepositokan pada bank kecil, yang memberikan bunga besar.
"Menempatkan deposito pemda ke bank, alasannya bukan hanya untuk menabung. Tetapi penempatan deposito di bank, juga diduga mendapatkan fee dari kerelaan untuk ditaruh di bank tersebut," jelas Uchok.
Selain itu, Uchok menduga alasan uang pemda didepositokan ke bank kecil agar saat bank itu bangkrut karena tidak bisa bayar bunga. Uang tersebut bisa dibagi-bagikan. Dan dengan alasan untuk membiayai politik, deposito yang dilakukan dengan syarat sewaktu-waktu malah bisa diambil oleh pemda.
"Jelang pemilu, dapil itu dipegang kepala daerah. Siapapun caleg dekat kepala daerah kemungkinan besar terpilih karena kepala daerah punya sumber daya yang besar," imbuh Uchok.
Fitra merilis Pemprov Banten memiliki deposito secara terpisah dalam banyak bank dengan total Rp 1,5 triliun. Bunga bank yang diterima total mencapai Rp 6 miliar. "APBD yang didepositokan ini memang sesuai dengan PP 39 Tahun 2007. Tapi kongkalikong dengan bank tidak tersentuh dalam PP tersebut," tandas Uchok.
komentar TS : hahaha... memang paling susah menduga uang yang sudah di cuci dengan mesin deposito
btw,, apakah pemimpin jakarta dapat transparansi juga keluar masuknya uang bunga deposito??