iverson.juniorAvatar border
TS
iverson.junior
Deddy Corbuzier Minta Maaf ke Gayus

Pembawa acara talk show Hitam-Putih, Deddy Corbuzier menyambangi MA untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Hakim Agung Gayus Lumbuun terkait laporannya ke Mabes Polri yang menuding Gayus menerima uang senilai Rp700 juta dari Julia Perez untuk memenjarakan Dewi Persik.

Deddy yang didampingi Produser Hitam-Putih Trans 7, menemui Gayus di ruang kerjanya hari ini yang difasilitasi Hakim Agung Prof Suryajaya dan Dudu Duswara. Pertemuan mereka dilakukan sekitar 30 menit sejak pukul 13.30 hingga pukul 14.00 WIB.

“Intinya, pertemuan itu permohonan maaf dari Deddy dalam acara Hitam Putih yang menyebut Gayus menerima transfer uang Rp700 juta dari Julia dengan menunjukan slip bukti transfer. Tetapi, itu dibantah (Julia) dan belum ada klarifikasi kebenarannya dari Gayus,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jum’at (28/2).

Ridwan menuturkan dengan permohonan maaf itu, Gayus menerima dan menyambut permohoman maaf itu dengan baik. Namun, laporan Gayus ke Mabes Polri tidak akan dicabut karena persoalan ini menyangkut unsur tindak pidana yang tetap harus ditindaklanjuti atau diusut penyidik untuk menemukan pelakunya.

“Adanya permohonan maaf ini, tidak berarti kasusnya selesai. Sebab, dalam prinsip perkara pidana, permohonan maaf tidak menghapus unsur perbuatan pidananya,” kata Ridwan.

Pengakuan Deddy, seperti ditutukan Ridwan, bukti slip transfer itu diperoleh dari pihak lain karena bukti transfer itu sudah ditayangkan stasiun televisi lain. Makanya, tujuan Deddy sebenarnya untuk membantu Gayus mengungkap kasus ini karena dirinya merasa tidak terlalu percaya kalau Gayus terima transfer uang itu. “Bukti transfer itu tidak diketahui darimana? Yang jelas diperoleh dari persiapan dalam acara itu,” katanya.

“Deddy juga menyatakan siap menjadi saksi kapan saja jika diperlukan untuk memberi keterangan dan akan membantu mengungkap kasus ini.”

Dalam kesempatan itu, Gayus mengingatkan akan pentingnya musyawarah-mufakat dalam setiap menyelesaikan persoalan hukum. Sebab, MA sendiri sudah memiliki instrumen Perma menyangkut mediasi dalam perkara pidana dan Perma menyangkut restorative justice dalam perkara pidana tertentu. Seperti, kasus kejahatan terhadap anak, kekerasan/kejahatan dalam rumah tangga, pencurian/penipuan di bawah nilai Rp 2,5 juta.

“Duduk damai saja untuk menyelesaikan kasus itu, tidak perlu pelakunya dipenjara. Diharapkan kasus ini menjadi role model dalam peristiwa serupa antara media dengan seseorang.”

Dicari pelakunya
Saat dikonfirmasi, Gayus menegaskan tidak akan mencabut laporannya ke Mabes meski permintaan maaf sudah diajukan Deddy dan produsernya. “Tidak ada, tetapi semua sudah saya serahkan ke Biro Hukum dan Humas Mabes Polri untuk yang sudah disampaikan pada pertemuan tadi,” kata Gayus.

Dia mengatakan pihak Trans 7 dengan program Hitam Putih-nya hanya sebagai sarana saja, bukan tujuan. Namun, yang terpenting tujuannya pembuat pemalsuan bukti transfer itu dan menggunakannya harus dicari pelakunya. “Harapan saya agar segera terungkap pemalsuan bukti transfer itu dalam kaitannya dengan penerapan hukum pidana pemalsuan surat dalam dalam lingkup perbankan dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Saya juga berikan apresiasi atas kedatangannya. Saya juga mengatakan, ini bisa menjadi role model antara lembaga negara dengan penyiaran. Ketika ada misunderstanding diselesaikan dengan cara musyawarah. Ke depannya, bisa diikuti lembaga lain ketika berkaitan dengan penyiaran,” harapnya.

Sebelumnya, dalam laporannya Gayus menetapkan Deddy dan produsernya sebagai teradu karena diduga menayangkan pertama kalinya bukti transfer itu pada program Hitam Putih. Dia meyakini isu suap itu tidak benar karena dalam buku tabungannya tidak ada catatan transfer sejumlah uang itu.

“Saya mempunyai sejumlah dokumen yang saya serahkan itu palsu. Bukti yang kasat mata adalah ini e-banking personal, menurut Surat Edaran Bank Indonesia, itu hanya boleh Rp50 juta untuk antarbank, pengirim dan penerimanya yang berbeda bank,” katanya beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan ada beberapa pasal dalam pelaporannya yakni pasal penistaan dalam KUHP dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Perbankan menyangkut dugaan transfer. Dalam laporannya, Gayus melampirkan barang bukti berupa tayangan Hitam Putih, beberapa tayangan televisi lain, satu media cetak, dan buku tabungan Gayus.


Sumber
Diubah oleh iverson.junior 03-03-2014 17:48
0
2.5K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.