Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bkaskusssAvatar border
TS
bkaskusss
Duh! Pimpinan Dinas Pendidikan Kirim Foto Alat Kelaminnya ke Guru TK
Jakarta - Dunia pendidikan lagi-lagi tercoreng.
Kali ini malah dilakukan oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Lamongan, Jawa
Timur, Subagyo, yang mengirim foto alat
kelaminnya ke guru TK. Atas hal itu, Subagyo
dihukum 10 bulan penjara.
Kasus bermula saat Subagyo mengirimkan foto alat
kelaminnya ke SC, perempuan yang juga guru TK.
Foto itu dikirim dua kali lewat MMS dari HP nya.
Foto cabul yang pertama dikirim pada 2 Februari
2011 dan yang kedua pada 9 Februari 2011. Tidak
terima dapat foto cabul itu, SC lalu mempolisikan
Subagyo.
Jaksa menuntut Subagyo selama 1 tahun penjara.
Atas tuntutan itu, Pengadilan Negeri (PN)
Lamongan menjatuhkan hukuman 10 bulan pada 28
Mei 2012. Atas vonis ini, Subagyo lalu banding tapi
ditolak. Lantas Subagyo pun kasasi. Apa kata MA?
"Menolak kasasi Drs Subagyo MPd Bin Suratman,"
demikian lansir panitera MA, Selasa (25/2/2014).
Vonis ini diketok oleh ketua majelis hakim Artidjo
Alkostar dengan anggota Suhadi dan Sri
Murwahyuni dan panitera pengganti Djuyamto.
Majelis hakim berkeyakinan Subagyo melanggar
pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf e UU No 44/2008
tentang Pornografi. Dalam pasal 4 ayat 1
disebutkan Setiap orang dilarang memproduksi,
membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, atau menyediakan pornografi yang
secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang;

b. kekerasan seksual
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
e. alat kelamin
f. pornografi anak
Adapun ancaman pidananya diatur dalam pasal 29
yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling
lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.



sumurnya


trit lainya
Quote:

0
2.4K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.