Komisi VIII DPR Bahas Pembentukan Badan Jaminan Halal
Sukma Indah Permana - detikNews
Sertifikat halal di sushi bar (dok.detikfood)
Jakarta - Komisi VIII DPR RI masih terus membahas RUU Jaminan Produk Halal. Di dalamnya terdapat rencana pembentukan badan jaminan halal yang masih ada dua kemungkinan.
"Ada yang ingin badan, ada yang ingin ya sudah lah yang namanya urusan halal kan berkaitan dengan agama ya serahkan saja ke depag," ujar anggota Komisi VIII, Hasrul Azwar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2014).
Yang dimaksud dengan badan yang tak tergabung di depag yaitu badan yang berdiri sendiri. Badan satu atap yang di dalamnya terdapat Kemenag, MUI, Kemenkes, Kementerian Perindustrian, Kemendag, dan Badan POM.
"Satu lagi ada badan yang dibentuk khusus di departemen agama, yang selama ini memang sudah ada dirjen bimas Islam. Dibentuk satu badan di dalamnya yang mengelola produk halal itu, khusus untuk produk halal," ulasnya.
Namun, dia menjelaskan MUI menginginkan agar urusan sertifikasi halal tetap berada padanya.
"Karena memang dari segi sejarah mereka (MUI) lah yang sudah mengelola produk halal ini," katanya.
Sedangkan ada pihak yang menginginkan agar sertifikat halal diberikan oleh pemerintah.Sehingga label halal nantinya akan diberikan oleh pemerintah, begitu juga dengan fatwanya yang dikeluarkan bersama-sama.
"Tidak hanya MUI," ujar Hasrul.
Hingga kini, Komisi VIII belum mencapai kesepekatan terkait opsi-opsi yang ada. Padahal RUU ini telah berumur sekitar 8 tahun.
"Kita sedang mencari titik temu, yang mana yang paling bagus," tuturnya.