- Beranda
- Berita dan Politik
[Mantan Bendahara MUI & Politikus Golkar] Chairun Nisa Dituntut 7,5 Tahun Penjara
...
TS
ozombie
[Mantan Bendahara MUI & Politikus Golkar] Chairun Nisa Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Akil Mochtar Ditangkap KPK
Chairun Nisa Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Kamis, 27 Februari 2014 12:22 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Chairun Nisa, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilbub Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), tujuh tahun enam bulan penjara.
Sebab menurut Jaksa, berdasarkan fakta persidangan legislator Partai Golkar itu terbukti menjadi perantara pemberian suap Rp 3 Miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun kepada Akil Mochtar.
Selain itu, Jaksa juga menuntut mantan Bendahara Umum MUI itu denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, tim Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, Nisa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, serta berperan aktif mendekati Akil Mochtar, dan aktif meminta uang kepada Hambit bintih.
"Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan," kata Jaksa KPK Pulung saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Nisa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaiman tertuang dalam dakwaan alternatif pertama, yang dikenakan Jaksa.
Menanggapi hal itu, kubu Nisa akan melayangkan surat pembelaan (Pledoi). Sementara sidang ditunda sampai pekan depan.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...-tahun-penjara
Akhirnya perek MK ini kena batunya.
Chairun Nisa Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Kamis, 27 Februari 2014 12:22 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Chairun Nisa, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilbub Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), tujuh tahun enam bulan penjara.
Sebab menurut Jaksa, berdasarkan fakta persidangan legislator Partai Golkar itu terbukti menjadi perantara pemberian suap Rp 3 Miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun kepada Akil Mochtar.
Selain itu, Jaksa juga menuntut mantan Bendahara Umum MUI itu denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, tim Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, Nisa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, serta berperan aktif mendekati Akil Mochtar, dan aktif meminta uang kepada Hambit bintih.
"Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan," kata Jaksa KPK Pulung saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Nisa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaiman tertuang dalam dakwaan alternatif pertama, yang dikenakan Jaksa.
Menanggapi hal itu, kubu Nisa akan melayangkan surat pembelaan (Pledoi). Sementara sidang ditunda sampai pekan depan.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...-tahun-penjara
Akhirnya perek MK ini kena batunya.
0
1.1K
10
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.8KThread•41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru