Quote:
Muhammadiyah: MUI Sebaiknya Perjelas Definisi 'Kuburan Mewah' dalam Fatwa
Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengharamkan jual beli tanah kuburan dan pembangunan kuburan mewah di masyarakat muslim. Muhammadiyah setuju dengan fatwa tersebut, namun meminta MUI menjelaskan definisi mewah yang dimaksud agar tak multitafsir di masyarakat.
"Kalau menurut saya, dalam ajaran Islam sudah ada ketentuan hadis Rasul agar kita tidak boleh meninggikan kubur. Hal ini agar tidak membangun kubur yang tidak berlebihan. Selain itu ada sisi ekonomi agar hak setiap orang mendapatkan makam terpenuhi. Dalam konteks tersebut saya setuju," kata Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat dihubungi, Rabu (26/2/2014).
Namun, ia meminta agar MUI memberikan kejelasan mengenai kategori mewah yang dimaksud dalam fatwah ini.
"Yang namanya fatwa jangan sampai menimbulkan kebingungan dalam hal definisi dan pelaksanaannya. itu yg penting, karena jangan sampai banyak yang tidak jelas dan bias," lanjutnya.
"Yang perlu dijelaskan mewahnya seperti apa? Harus tegas agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Selain itu bagaimana teknis pelaksanaaannya," ungkapnya.
Tentang komersialisasi lahan pekuburan, ia juga meminta agar fatwa ini diserahkan pada pemerintah pusat sebagai pemegang regulasi pemakaman di Indonesia. Ia berharap fatwa tak hanya sekadar dikeluarkan tanpa tindaklanjut.
"MUI harusnya menyampaikan ke pemerintah. Meski pemerintah tidak terikat MUI tapi harus disampaikan karena negara tidak hanya berkewajiban menyiapkan rumah duniawi tapi mempunyai kewajiban menyiapkan lahan untuk pemakaman rakyatnya," pungkasnya.
Dalam fatwa ini, MUI mengharamkan jual beli lahan kuburan di kalangan muslim yang terdapat unsur berlebih-lebihan dan sia-sia.
"Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers MUI yang disampaikannya kepada wartawan, Selasa (25/2/2014).
Kuburan mewah yang dimaksud dalam fatwa ini adalah kuburan yang mengandung unsur tabdzir dan israf, baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan. Tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat. Sementara Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.
http://news.detik.com/read/2014/02/2...twa?n991102605
Saatnya pengusaha kuburan mewah ajuhkan permohonan sertifikat halal komplek kuburan mereka pada MUI
Update Berita:
Quote:
PBNU Anggap Fatwa Haram Kuburan Mewah Berlebihan
Nur Khafifah - detikNews
Fatwa Haram Kuburan Mewah
Jakarta - MUI mengeluarkan fatwa haram bagi bisnis kuburan mewah. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj tak sependapat dengan fatwa tersebut.
Ia justru tak berminat menanggapi fatwa haram itu. "Walah urusan MUI saya nggak ikut campur," kata Said usai menggelar pertemuan sufi NU di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Menurutnya fatwa MUI itu justru berlebihan. "Iya (berlebihan)," tegasnya.
Namun ia tak menjelaskan secara detil alasannya tersebut. Menurutnya umat muslim harus saling menghormati urusan pemakaman.
"Harus kita hormati, nggak apa-apa," katanya saat ditanya tanggapannya mengenai kuburan elit yang saat ini marak.
Noh sekarang NU juga tak setuju dgn program sertifikasi kuburan halal