Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kulasravineAvatar border
TS
kulasravine
[Apel Malang ganti nama]Apel Malang Mulai Tersingkir Apel Impor asal China
Jakarta -Keberadaan apel Malang kini mulai tersingkir akibat membanjirnya apel impor asal China. Bahkan harga apel Malang terus anjlok karena tidak mampu bersaing dengan apel impor China.

"Apel-apel yang ada di Malang sekarang kebanyakan apel impor. Akibat berlimpahnya apel impor, maka harga apel lokal menjadi terpuruk. Ada harga apel yang kemudian jatuh menjadi Rp 2.500 per kg di tingkat eceran. Ikon apel Malang sudah harus berubah menjadi ikon Apel Impor atau Apel Cina," ungkap Sekretaris Jenderal Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN) Ramdansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/02/2014).

Jatuhnya harga apel lokal menyebabkan petani besar sekarang mulai beralih ke sektor usaha lain seperti properti dan agrowisata sehingga mulai meninggalkan perkebunan apel. Hal ini semakin membuat apel Malang tidak mempunyai posisi tawar. Ditambah bencana Gunung Kelud di satu sisi menyebabkan petani lebih sulit memasarkan produknya.

"Dalam kasus malangnya Apel Malang atau jenis hortikultura yang menjadi ikon Kota Malang perlindungan pemerintah tidak dirasakan oleh para petani. Ada sejumlah persoalan petani Malang di sana. Pertama, menurut petani di sana sekitar 60% sampai dengan 70% lahan pertanian apel di sana sudah beralih fungsi. Lahan perkebunan apel ada yang beralih menjadi hotel, tempat hiburan (BTS), dibiarkan terlantar atau beralih menjadi perkebunan tebu," tuturnya.

Melihat nasib apel malang yang sudah mulai berkurang produksinya, maka ia meminta pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat memperhatikan nasib para petani. Ia meminta kepada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk mengurangi volume impor 37 produk hortikultura yang tidak dikenai preferensi harga, terutama apel.

Selain itu ia menegaskan pemerintah wajib menjalankan amanat UU No.2 No. 13 tahun 2010 dan No. 18 tahun 2012 agar memperhatikan hasil produksi nasional dalam hal pemenuhan kebutuhan nasional. Impor sebaiknya solusi temporer selama tidak tersedianya kebutuhan nasional.

Kemudian memberikan sangsi tegas kepada pemilik Importir Terdaftar (IT) Hortikultura yang tidak dapat memenuhi 80% permohonan dengan mencabut (IT) hortikultura selama 2 (dua) tahun sesuai dengan Permendag No. 47 tahun 2013.

Lalu merevisi atau mencabut kembali Permendag No. 47 tahun 2013 dengan memperhatikan rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan) RI terkait masa panen raya, sehingga tidak ada produk yang sama diimpor ketika musim panen raya produk hortikultura yang sama tengah berlangsung.

"Keluhan petani terhadap gempuran produk pertanian impor acap kali menjadi panggung selebritas belaka. Tidak ada hal kongkrit yang dilakukan Kemendag untuk petani lokal diluar cabai dan bawang. Importasi terhadap 37 produk hortikultura terus meningkat tanpa ada upaya untuk mengurangi volume impor," paparnya.

"Importir diberikan keleluasaan untuk melakukan importasi sebanyak-banyaknya, sepanjang dapat memenuhi 80%. Hal ini mengakibatkan derasnya produk impor hortikultura yang masuk ke pasar Indonesia dan mengakibatkan jatuhnya harga produk lokal," tandasnya.

http://finance.detik.com/read/2014/0...990101mainnews

china stloooooooongggggggggg emoticon-Matabelo
0
3.9K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.