Mobil putih berlampu rotator merah dengan tulisan “ambulance” terbalik di depan, samping dan belakang kendaraan,merupakan hal yang tidak asing lagi kita jumpai di jalanan. Kalau kita lihat lebih dekat di mobil itu juga dilengkapi dengan lambang palang enam berwarna biru yang terpampang samping kanan-kiri kendaraan. Nah, temen-temen udah tau belum tentang arti sebenarnya dari semua ciri ambulans ini? Mulai dari lampu rotator, sirine, tanda palang enam warna biru dan lain sebagainya? Selain itu, isinya ambulans apa aja sih? Nggak penasaran? Yuk yuk, check this out..
Spoiler for 1.Lampu Rotator+PIC:
1.Macam lampu rotator
Ada 3 macam lampu rotator yang diijinkan penggunaannya di Indonesia. Hal ini sesuai dengan UU no. 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 59 ayat 5 yang berbunyi:
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
-->lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-->lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
-->lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Spoiler for 2.Bunyi Sirene dan Artinya:
Ambulans umumnya dilengkapi dengan 5 jenis suara sirine, yaitu yelp, wail, phaser, hi-lo dan horn. Fungsi dari jenis suara ini pun berbeda-beda. Wail digunakan ketika kendaraan berjalan di jalur yang lurus, yelp digunakan ketika kendaraan berada di persimpangan, hi-lo digunakan sebagai kombinasi untuk mendapatkan perhatian yang lebih efektif, dan horn digunakan seperti klakson untuk memberikan peringatan lebih jika suara-suara lainnya tidak mendapat perhatian pengguna jalan lain. Bunyi Horn Bunyi Hi-Lo Bunyi Phaser Bunyi Yelp Bunyi Wail
Spoiler for 3.Arti Tanda Palang Enam Warna Biru:
Diadopsi dari lambang American Medical Association (AMA), lambang ini menggunakan palang enam yang kemudian dipatenkan sebagai lambang EMS pada 1 Februari 1977. 6 palang biru mengambarkan 6 point fungsi dari emergency medical services atau EMS yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Detection
2. Reporting
3. Response
4. On Scene Care
5. Care in Transit
6. Transfer to Definitive Care
Ular dan tongkat pada lambang ini merupakan lambing kedokteran yang mengambarkan tongkat dewa Asculapius, yang menurut mitologi Yunani ia merupakan dewa penyembuh dan putra Apollo.
Spoiler for 4.Tulisan "ambulance" yg terbalik:
Tulisan “ambulance” yang berada di depan, samping kanan-kiri dan belakang kendaraan memang sengaja ditulis terbalik. Alasannya agar pengguna jalan lain dapat melihat tulisan “ambulance” dengan mudah melalui spion kendaraan mereka dan diharapkan akan memberikan space yang dibutuhkan untuk memudahkan perjalanan ambulans tersebut.
Spoiler for 5.Tenaga Medis & Peralatan:
Sebelum mengetahui petugas-petugas atau tenaga medis yang bertugas serta peralatan yang ada di ambulans, kita harus mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis ambulans. Jenis ambulans terdiri dari ambulans transport, ambulans gawat darurat, ambulans rumah sakit lapangan, dan ambulans pelayanan medis bergerak. Petugas atau tenaga medis dan peralatan yang dibutuhkan disesuaikan dengan jenis ambulans. a. Ambulans transport
Tujuan Penggunaan :
Pengangkutan penderita yang tidak memerlukan perawatan khusus/ tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan diperkirakan tidak akan timbul kegawatan selama dalam perjalanan.
Petugas :
1 (satu) supir dengan kemampuan BHD (bantuan hidup dasar) dan berkomunikasi
1 (satu) perawat dengan kemampuan PPGD (pertolongan pertama gawat darurat)
Peralatan :
Tabung oksigen dengan peralatannya
Alat penghisap cairan/lendir 12 Volt DC
Peralatan medis PPGD (tensimeter dengan manset anak-dewasa, dll)
Obat-obatan sederhana, cairan infus secukupnya b. Ambulans gawat darurat
Tujuan Penggunaan :
Pertolongan penderita gawat darurat pra rumah sakit, pengangkutan penderita dawat darurat yang sudah distabilkan dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif atau ke rumah sakit, sebagai kendaraan transport rujukan.
Petugas :
1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
1 (satu) perawat berkemampuan PPGD
1 (satu) dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS (advanced trauma life support/advanced cardiac life support)
Peralatan :
Peralatan rescue :
Lemari obat dan peralatan
Tanda pengenal dari bahan pemantul sinar
Peta wilayah setempat
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Lemari es/ freezer, atau kotak pendingin
Medis :
Tabung oksigen dengan peralatan bagi 2 orang
Peralatan medis PPGD
Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
Suction pump manual dan listrik 12 V DC
Peralatan monitor jantung dan nafas
Alat monitor dan diagnostik
Peralatan defibrilator untuk anak dan dewasa
Minor surgery set
Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
Entonox atau gas anastesi
Kantung mayat
Sarung tangan disposable
Sepatu boot c. Ambulans rumah sakit lapangan
Tujuan Penggunaan :
Merupakan gabungan beberapa ambulans gawat darurat dan ambulans pelayanan medik bergerak. Sehari-hari berfungsi sebagai ambulans gawat darurat.
Petugas :
1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
1 (satu) perawat berkemampuan PPGD atau BTLS/BCLS (basictrauma life support/basic cardiac life support)
1 (satu) dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS
Peralatan :
Peralatan rescue :
Lemari obat dan peralatan
Tanda pengenal dari bahan pemantul sinar
Peta wilayah setempat dan detailnya
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Lemari es/ freezer, atau kotak pendingin
Medis :
Tabung oksigen dengan peralatan bagi 2 orang
Peralatan medis PPGD
Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
Suction pump manual dan listrik 12 V DC
Peralatan monitor jantung dan nafas
Alat monitor dan diagnostik
Peralatan defibrilator untuk anak dan dewasa
Minor surgery set
Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
Entonox atau gas anastesi
Kantung mayat
Sarung tangan disposable
Sepatu boot d. Ambulans pelayanan medik bergerak
Tujuan Penggunaan :
Melaksanakan salah satu upaya pelayanan medik di lapangan. Digunakan sebagai ambulans transport.
Petugas :
1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasiPerawat berkemampuan PPGD dengan jumlah sesuai kebutuhan
Paramedis lain sesuai kebutuhan
Dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS
Peralatan :
Peralatan rescue :
Peta wilayah setempat
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Lemari es/ freezer, atau kotak pendingin.
Medis :
Tabung oksigen dengan peralatan
Peralatan medis PPGD
Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
Suction pump manual dan listrik 12 V DC
Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
Sarung tangan disposable
Sepatu boot
Spoiler for 6.Peraturan Lalin Khusus Ambulance:
Sebagian besar undang-undang memperbolehkan pengemudi kendaraan emergensi untuk :
-->Memarkir kendaraannya di manapun, selama tidak merusak hak milik atau membahayakan nyawa orang lain.
-->Melewati lampu merah dan tanda berhenti. Beberapa negara mengharuskan pengemudi ambulans untuk berhenti terlebih dahulu saat lampu merah, lalu melintas dengan hati-hati. Negara lain hanya menginstruksikan pengemudi untuk memperlambat laju kendaraan dan melintas dengan hati-hati.
-->Mendahului kendaraan lain di daerah larangan mendahului setelah memberi sinyal yang tepat, memastikan jalurnya aman, dan menghindari hal-hal yang membahayakan nyawa dan harta benda.
-->Mengabaikan peraturan yang mengatur arah jalur dan aturan berbelok ke arah tertentu, setelah memberi sinyal dan peringatan yang tepat.
Dengan adanya pengecualian tentang beberapa peraturan lalin untuk ambulans, bukan berarti ambulans bebas dikemudikan dengan kecepatan yang ugal-ugalan. Ada batasan kecepatan yang diperbolehkan dalam mengemudi ambulans, yaitu 60 km/jam ketika berangkat mengambil penderita dan maksimum 40 km/jam ketika membawa pasien di dalamnya. Hal ini dikarenakan kecepatan yang tinggi akan menyebabkan stress pada pasien, terlebih lagi jika sirine dibunyikan. Dan perlu digaris bawahi, jika ambulans membawa pasien dengan penyakit jantung, sirine TIDAK BOLEH dibunyikan. Jadi, ambulans hanya diperbolehkan menyalakan lampu rotator saja, karena dikhawatirkan stress akibat bunyi sirine akan berakibat fatal pada pasien penyakit jantung.
Tambahan Undang-Undangnya
Spoiler for Undang-Undangnya:
Namun, berdasarkan PPRI (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia) no. 44 tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi, ambulans disebutkan sebagai kendaraan yang diperbolehkan memakai lampu rotator berwarna biru.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 44 TAHUN 1993TENTANGKENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang padakendaraan bermotor : a. petugas penegak hukum tertentu; b. dinas pemadam kebakaran; c. penanggulangan bencana; d. ambulans; e. unit palang merah; f. mobil jenazah.
Menanggapi peraturan tersebut, IKABI (Ikatan Ahli Bedah Indonesia) merekomendasikan kepada karoseri untuk memasang lampu rotator merah dan biru di tengah atas kendaraan. Jadi, untuk sementara mobil ambulans boleh memakai lampu rotari bulat dan light bar merah-biru atau biru-biru.
Gimana gan / sist ? semoga trit ane bisa menambah pengetahuan ente semua.
untuk lengkapnya kunjungi sumbernya : Serba-serbi Ambulance
Komentar dari agan sekalian
Quote:
Original Posted By ibragaz►waahhh..penjelasannya lengkap gan, sekarang ane jadi tau sekarang, ane kirain ambulance itu bs dibawa dgn kecepatan penuh kalau ada pasien gawat darurat
Quote:
Original Posted By byanferdico►Nice info gan
Berguna banget buat ane yg kuliah d bagian medis
Quote:
Original Posted By presario20►ternyata banyak yang ane belum ketahui tentang ambulance gan
Ane pernah di stop dan mau ditilang polisi gara - gara kasih jalan buat ambulans pas kejebak di lampu merah. Posisi ane paling depan setelah garis batas lampu merah dan ambulans berada di belakang ane. Sentak langsung ane langsung kasih jalan. Emang ane ngelewatin garis batas traffic lamp dan ane tidak mengganggu lalu lintas dari arah lainnya tapi itu polisi ga mau ngarti gan.
Mau marah gan rasanya
Ane spontan bentak itu polisi gan "GIMANA PAK KALAU TADI YANG DIAMBULANS ITU ORTU ATAU ORANG YANG PENTING BAGI BAPAK DAN HIDUPNYA BERGANTUNG PADA HITUNGAN DETIK??!!"
Trus itu polisi baru ciut gan dan membiarkan ane lewat setelah ane protes. Soalnya ane pernah gan ngerasain hal itu dimana ane lagi nganter sodara ane dan ga sempet ditanganin gara - gara ada satu mobil yang menghalangi ambulans yang ane naikin di lampu merah (padahal itu mobil masih bisa maju tanpa harus mengganggu arus lalu lintas). Karena ane masih inget nopol itu mobil, ane iseng cari. Usut demi usut ane cari ternyata itu mobil punya temennya temen ane. Jadi ane tanya soal kejadian itu, kebetulan yang bersangkutan masih inget dan hanya ngejawab "Kan saya hanya menaati peraturan". Setelah mendengar itu, ane mau naik pitam rasanya tapi ane biarkan saja cuma jadiin pengalaman aja gan daripada ane jotos adanya yang udah pergi malah ga tenang.
Inget gan bahwa kita ga bakal tau apa isi ambulans tersebut, please kasih mereka jalan selama tidak mengganggu lalu lintas.
pejwan gan kalau berkenan...
Spoiler for Wajib baca gan:
Quote:
Original Posted By gani1503►nice info gan..
tapi ane masih suka prihatin sama orang yg kalo ada ambulans lewat, gamau ngalah gan. coba yg di mobil/motor yg gak ngasih jalan ke ambulans itu mikir, gimana kalo sodara kita di dalemnya? gimana kalo orang tua kita? gimana kalo kita? mau disuruh nunggu? ngga kan...
ayolah kita respect dijalan, patuhi rambu lalu lintas, demi kelancaran bersama..
Spoiler for Pidio nya gan:
Quote:
Original Posted By feroro► ini ada video ambulance versi jepang gan, suaranya ngeri nih tapi keren keras bgt, anw bagus gan threadnya . taro pejwan kalo berkenan