Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lebihbaikdijualAvatar border
TS
lebihbaikdijual
KREATIF !! PARTAI ini Tak Bisa DIJERAT ATURAN Pelanggaran Kampanye

FOTO : Lintas Sumatera -@Lampung

UNGARAN, KOMPAS.com - Sebuah reklame dalam berbentuk giant letter milik Partai Hanura yang terpasang di Bukit Lemah Abang, Bergas, Kabupaten Semarang, tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.

Hal itu diungkap anggota KPU Kabupaten Semarang, Ridho Pakina dalam acara Pelatihan Gakkumdu di jajaran Polres Semarang, dalam rangka kesiapan menghadapi Pemilu 2014 di Benteng Willem II, Ungaran, Jumat (21/2/2014) siang.

Menurut Ridho, alat peraga kampanye milik Parpol nomor urut 10 itu belum diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Di dalam peraturan KPU hanya mengatur baliho, spanduk, banner dan sejenisnya. Itulah kreatif-nya Hanura. Faktanya memang demikian, bahwa hukum itu akan berkembang menyesuaikan realitas di lapangan," kata Ridho.

Hal senada diungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto. Menurut Agus, giant letter Hanura di tanjakan Lemah Abang belum bisa dijerat regulasi alat peraga kampanye.

"Itu tidak ada aturannya yang melarang. Hingga saat ini itu bebas, belum kita jerat karena regulasinya tidak ada," kata Agus.

Sebelumnya, giant letter bertuliskan "HANURA 10" sejak tiga bulan lalu terpasang di sebuah bukit di tanjakan Lemah Abang, Bergas. Dengan tinggi huruf 7 meter dan lebar 2 meter, para pengguna jalan yang melintas dari arah Semarang menuju Solo, maupun yang menuju ke kawasan wisata Candi Gedongsongo dapat melihat dengan jelas tulisan berwarna kuning tersebut.

Giant letter Hanura ini juga dapat terlihat jelas pada malam hari, karena sudah dilengkapi dengan lampu sorot. Bahkan, penamaan tanjakan Lemah Abang sedikit demi sedikit telah berganti menjadi tanjakan Hanura.

"Dulu namanya tanjakan Lemah Abang. Sekarang orang sering menyebut tanjakan Hanura," kata Pristiono, warga Bandungan, yang setiap hari mengaku melintasi kawasan itu.






SUMBER : http://indonesiasatu.kompas.com/read/2014/02/21/1152154/bukit.hanura.tak.bisa.dijerat.aturan.pelanggaran.kampanye

----------------------------------------------------------

Seluruh elemen HANURA, baik caleg, ataupun orsap dan ortom nya semua kampanye WIN-HT. bukan kampanye hanura, itu juga TIDAK melanggar aturan, Karena WIN-HT BUKAN peserta Pemilu. Coba lihat iklan di TV, apa ada bendera HANURA ???? tidak ada bukan ?

hmmm........
Diubah oleh lebihbaikdijual 21-02-2014 08:27
0
2.8K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.