- Beranda
- Berita dan Politik
Surat KPK, SBY Tak Responsif Berantas Korupsi
...
TS
deejayvu
Surat KPK, SBY Tak Responsif Berantas Korupsi
ini
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito mengatakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberikan surat kepada Presiden merupakan tanda bahwa Kepala Negara tidak responsif terhadap pemberantasan korupsi.
“Sikap KPK itu menarik dari segi tata negara. Pasalnya, sikap KPK bisa saja dirangsang keyakinan mereka bahwa KUHAP yang baru dirancang itu tidak responsif. Itu berarti presiden tidak responsif terhadap upaya pemberantasan korupsi,” kata Margarito saat dihubungi.
Selain itu. kata dia, hal ini membuat presiden kalah wibawa dengan KPK karena tidak menggunakan kewenangan konstitusionalnya.
“Ini juga bisa berarti bahwa presiden kalah wibawa dari KPK, sehingga kewenangan konstitusional tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.”
Meski begitu, dirinya sepakat jika RUU KUHAP dan KUHP dilakukan dengan catatan bahwa syarat tindak pidana khusus tidak dimasukkan.
“Revisi KUHAP dan KUHP saya setuju dengan syarat tindak pidana tertentu atau tindak pidana khusus tidak dimasukkan di dalam KUHP. Pasalnya, RUU itu tidak untuk KPK saja tapi untuk semua, baik jaksa, polisi, hakim, dan yang paling penting juga tersangka dan terdakwa.” (*)
Reporter: Putu Merta
Redaktur: Darma Sumanti
Gan tolong Coment dan buka sumbernya ya, berita ane nih, ane coba ngangkat berita ini
SUMBER

Pengamat Hukum Tata Negara Margarito mengatakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberikan surat kepada Presiden merupakan tanda bahwa Kepala Negara tidak responsif terhadap pemberantasan korupsi.
“Sikap KPK itu menarik dari segi tata negara. Pasalnya, sikap KPK bisa saja dirangsang keyakinan mereka bahwa KUHAP yang baru dirancang itu tidak responsif. Itu berarti presiden tidak responsif terhadap upaya pemberantasan korupsi,” kata Margarito saat dihubungi.
Selain itu. kata dia, hal ini membuat presiden kalah wibawa dengan KPK karena tidak menggunakan kewenangan konstitusionalnya.
“Ini juga bisa berarti bahwa presiden kalah wibawa dari KPK, sehingga kewenangan konstitusional tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.”
Meski begitu, dirinya sepakat jika RUU KUHAP dan KUHP dilakukan dengan catatan bahwa syarat tindak pidana khusus tidak dimasukkan.
“Revisi KUHAP dan KUHP saya setuju dengan syarat tindak pidana tertentu atau tindak pidana khusus tidak dimasukkan di dalam KUHP. Pasalnya, RUU itu tidak untuk KPK saja tapi untuk semua, baik jaksa, polisi, hakim, dan yang paling penting juga tersangka dan terdakwa.” (*)
Reporter: Putu Merta
Redaktur: Darma Sumanti
Gan tolong Coment dan buka sumbernya ya, berita ane nih, ane coba ngangkat berita ini
SUMBER
Diubah oleh deejayvu 21-02-2014 00:06
0
1.5K
13
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•57KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya