Ini dia gan Isi RUU KUHAP yang bakal melemahkan KPK
TS
vioput
Ini dia gan Isi RUU KUHAP yang bakal melemahkan KPK
Welcome To My Thread
Quote:
Penasihat Presiden Beberkan Isi RUU KUHAP yang Lemahkan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Albert Hasibuan telah berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal kelemahan dalam RUU KUHAP. Melihat draft isi RUU KUHAP itu wajar saja membuat KPK risau. Ada kewenangan KPK yang dipotong.
"Oleh karena itu saya pikir kerisauan KPK ini harus disikapi dengan serius dan tegas," ujar Albert di kantor Watimpres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014).
Menurut Albert, dirinya telah berkirim surat ke SBY yang menyatakan bahwa RUU tersebut memiliki banyak kelemahan
"Itu dikoreksi agar masyarakat bisa merasa terdorong untuk selalu memberantas korupsi. Tidak perlu diarik, nggak usah dikoreksi saja pasal-pasalnya," ucapnya.
Pakar hukum dan HAM ini juga mengusulkan agar RUU KUHP tidak perlu ditarik, namun hanya perlu dikoreksi.
Dirinya menyebut ada beberapa kelemahan RUU KUHP yang mengancam KPK, BNN, PPATK. Berikut kelemahan RUU KUHP tersebut :
Hakim dapat menghentikan penuntutan perkara (melalui pemeriksaan pendahuluan).
Tidak ada perpanjangan masa penahanan.
Masa penahanan tersangka lebih singkat yaitu 5 X 24 jam oleh KPK.
Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan penangguhan penahanan.
Penyitaan harus melalui izin hakim pemeriksa.
Penyadapan harus izin hakim pemeriksa.
Penyadapan dalam hal mendesak dapat dibatalkan.
Putusan bebas tidak bisa melakukan kasasi.
Putusan kasasi tidak bisa lebih berat dari pengadilan tinggi.