Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kodoxproAvatar border
TS
kodoxpro
Hakim Tunda Sidang DUL (kok sidang ditunda)
Jakarta - Dul, alias AQJ
tersangka kasus kecelakaan maut
tidak hadir dalam sidang pertama.
Petriyanti sebagai hakim ketua
memutuskan untuk menunda sidang
tersebut.
Sidang dengan tersangka Dul, anak ketiga hasil
pernikahan Maia Estianty - Ahmad Dhani itu
pada awalnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Kemudian sekitar pukul 11.10 WIB saat sidang
digelar, hakim memutuskan untuk menunda
sidang itu karena tersangka tidak hadir dalam
persidangan.
"Jam 11.15 wib. Saat Hakim Ketua ketuk palu,
sidang dinyatakan ditunda," ujar Ibnu Suud
sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejaksaan Tinggi saat ditemui di ruang sidang
anak Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu
(19/02).
Lebih lanjut Ibun Suud tidak menjelaskan alasan
dari pihak AQJ, alias Dul, tidak datang saat
persidangan.
"Saya belum dapat alasan dari pihak tersangka
mengapa tidak datang," tambah Ibnu Suud.
Sidang AQJ alias Dul ditunda tanggal 25
Februari 2014.
Kasus AQJ tersebut terdaftar dalam nomor
perkara 123/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM Pidana/
Umum/Lalu lintas. Kejadian kecelakaan maut
pada 8 September 2013 itu membuat Dul alias
AQJ melanggar pasal 310 ayat (1), ayat (3),
ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009.
Kecelakaan maut di tol Jagorawi itu
mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan
delapan orang luka-luka. Atas kejadian
tersebut Dul terancam hukuman penjara
maksimal enam tahun. [ads]



Ahmad Dhani Bantah Dul Mangkir
dari Sidang

Jakarta - Musisi Ahmad
Dhani membantah anak ketiganya
dengan Maia Estianty yaitu AQJ,
alias Dul, mangkir di sidang
perdananya.
"Enggak. Dul ada di rumah," kata Ahmad Dhani
saat usai peluncuran Album KFC Adu Bintang 2
"Diva Divo" Mahakarya Ahmad Dhani dan Indra
Lesmana, di KFC Kemang, Jakarta Selatan,
Rabu (19/02).
Lebih lanjut Ahmad Dhani mengatakan, Dul
sangat bersemangat mengjalani sidang perdana.
Tertundanya sidang pertama di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/02) itu
karena pengacaranya, Lidya Wongsonegoro,
berhalangan hadir. Ketidakhadiran tersebut
karena bapak dari Lidya sedang sakit di
Singapura. Lidya harus merawatnya.
"Dul sebenarnya semangat untuk sidang.
Beberapa kali saya ajak ke Singapura untuk
check up nggak mau karena dia maunya
semua selesai dulu di pengadilan," tambah
Ahmad Dhani.
Hal itulah yang menjadi dasar Dul batal sidang
dan harus diundur pada 25 Februari 2014.
AQJ pada awalnya dijadwalkan sidang pada
pukul 09.00 WIB. Kemudian pada pukul 11.00
WIB, hakim memutuskan mengundur jadwal
sidang menjadi 25 Februari 2014 karena Dul
tidak hadir dalam persidangan.
Kasus AQJ tersebut terdaftar dalam nomor
perkara 123/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM Pidana/
Umum/Lalu lintas. Kejadian kecelakaan maut
pada 8 September 2013 itu membuat Dul alias
AQJ melanggar pasal 310 ayat (1), ayat (3),
ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009.
Kecelakaan maut di tol Jagorawi itu
mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan
delapan orang luka-luka. Dul pun terancam
hukuman penjara maksimal enam tahun. [ads]

Ahmad Dhani Beberkan Alasan
Dul Absen Sidang


Jakarta - Batalnya
persidangan pertama AQJ, alias Dul,
anak ketiga dari Ahmad Dhani - Maia
Estianty menjadi pertanyaan besar.
Lantas apa jawaban musisi Ahmad
Dhani atas hal itu?
"Nomor satu, itu pengacara kami nggak bisa
hadir. Salah satu syarat harus hadir, harus ada
BAPAS, kedua orang tua juga harus ada. Saya
bisa, Dul bisa, pengacara nggak bisa karena
ortunya lagi sakit," kata Ahmad Dhani saat usai
peluncuran Album KFC Adu Bintang 2 "Diva Divo"
Mahakarya Ahmad Dhani dan Indra Lesmana, di
KFC Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (19/02).
Pengacara AQJ, alias Dul ,yaitu Lidya
Wongsonegoro tidak dapat menghadiri sidang
perdana Dul karena harus mengurus
orangtuanya yang sedang sakit di Singapura.
Hal itulah yang menjadi dasar Dul batal sidang
dan harus diundur pada 25 Februari 2014.
AQJ pada awalnya dijadwalkan sidang pada
pukul 09.00 WIB. Sidang pun baru digelar pukul
11.00 WIB dan hakim memutuskan untuk
menunda persidangan menjadi 25 Februari 2014
karena Dul tidak hadir dalam persidangan.
Kasus AQJ tersebut terdaftar dalam nomor
perkara 123/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM Pidana/
Umum/Lalu lintas. Kejadian kecelakaa
n maut
pada 8 September 2013 itu membuat Dul alias
AQJ melanggar pasal 310 ayat (1), ayat (3),
ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009.


yang aneh kok bisa gini maksud ane amanin dulu si terdakwa di penjara supaya jangan absen emoticon-Ngakak
0
1.6K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.