Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

merdekaboy.asliAvatar border
TS
merdekaboy.asli
Singapura Akan Kriminalkan Perusahaan Pemicu Kabut Asap !!!!
Singapura Akan Kriminalkan Perusahaan Pemicu Kabut Asap

Singapura Akan Kriminalkan Perusahaan Pemicu Kabut Asap !!!!


Pemerintah Singapura tengah merancang undang-undang baru yang memungkinkan negara menyeret perusahaan pembakar hutan yang memicu kabut asap. Ini dilakukan karena Singapura selalu saja menjadi korban asap pada pembakaran hutan di Sumatra.


"Kami tengah merancang UU baru yang akan menjatuhkan hukuman pidana dan perdata bagi perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi pada kabut asap lintas batas di Singapura," kata Menteri Lingkungan Hidup Singapura Vivian Balakrishnan di akun Facebooknya, Rabu 19 Februari 2014.

"Kabut asap lintas batas telah terjadi bertahun-tahun di wilayah kami. Terparah terjadi tahun lalu, dan ada tanda-tanda akan terjadi lagi tahun ini," lanjut dia.

Channel News Asia memberitakan, kabut asap tipis mulai terjadi di Singapura pada Senin kemarin. Awal pekan ini, catatan Badan Lingkungan Hidup Singapura (NEA) menunjukkan kadar kabut sedikit meninggi pada pagi hari, namun belum masuk tahap membahayakan kesehatan.

NEA juga mencatat titik api yang terdeteksi di Sumatra mulai berkurang jumlahnya, terutama karena cuaca hujan dan kondisi berawan yang menutupi citra satelit. 

Tahun lalu, Singapura diselimuti kabut asap parah akibat pembakaran hutan. Pemerintah Indonesia mencatat ada delapan perusahaan yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Vivian mengatakan, merekalah penyebab kabut di Singapura.

"Akar masalah ini adalah komersial. Ini bukan soal cuaca atau lingkungan. Perusahaan-perusahaan membersihkan lahan dengan membakarnya karena ini cara paling murah. Walaupun ada hukum domestik yang melarang praktik ini, masalah sebenarnya ada di penyelidikan dan penegakannya di negara tersebut," kata Vivian.

Jika peraturan itu disetujui parlemen, kata dia, maka perusahaan lokal atau asing menghadapi tuntutan pidana di pengadilan Singapura jika terbukti tindakan mereka di negara lain menyebabkan kabut asap di Singapura. 

"Peraturan yang diajukan juga memungkinkan adanya gugatan sipil. Jadi warga Singapura bisa menggugat perusahaan-perusahaan ini atas kerugian personal seperti terluka, kerusakan properti, atau kerugian lainnya yang disebabkan kabut lintas batas ini," kata 



http://us.m.news.viva.co.id/news/rea...icu-kabut-asap


emoticon-Gila makin cari goro-goro yak ??
kebanyakan Perusahaan di sumtra dari mana y ??

emoticon-Blue Guy Peace buka lahan lg ah .....
0
3.1K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.