Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

putroephangAvatar border
TS
putroephang
Oknum Guru di Aceh Ditangkap Bersama Brondong
BANDA ACEH - Seorang wanita Janda yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial YL (48) ditangkap bersama seorang brondong berinisial IT (27) di sebuah toko sekitar Desa Lamndong, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.

Penangkapan yang terjadi pada Selasa (18/2/2014) Malam, dilakukan karena kecurigaan warga terhadap toko yang dihuni oleh YL kerap didatangi oleh IT pada malam hari.

"Kejadian penangkapan terjadi pada pukul 00.15 Wib, Setelah ditangkap kemudian pasangan non muhrim tersebut diserahkan kepada Polsek Kuta Alam. Dari Polsek baru diserahkan kepada WH. Ketika ditangkap, mereka masih mengunakan pakaian lengkap," kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Ritasari Pujiastuti melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Zakwan Abdullah kepada wartawan, Rabu (19/2/2014) di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Kepada peyidik, Zakwan Abdullah menjelaskan, perempuan itu mengaku sebagai seorang guru sedangkan pelaku pria bekerja sebagai wiraswasta. Mereka telah perkenalan mulai Desember 2013 di sebuah tempat pembelajaan di kota Banda Aceh. Setelah itu, kemudian mereka saling berkomunikasi melalui Hand Phone (HP).

"Awal kenalan mereka jumpa di salah satu tempat pembelanjaan, Setelah lama berkenalan kemudian pada bulan Desember juga mereka berangkat ke Medan. Di sanalah mereka mulai melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali," jelasnya

Setelah melakukan hubungan suami istri di Medan, Zakwan menambahkan, mereka kembali melakukan hubungan layaknya suami istri pada Januari lalu di toko milik YL yaitu sebanyak dua kali.

"Mereka mengaku sudah berpacaran. Kemudian di bulan Februari mereka kembali melakukan hubungan tersebut sebanyak satu kali di tempat yang sama," ujarnya.

Mereka mengakui sering melakukan hubungan layaknya suami istri pada pukul 05.00 Wib pagi, dengan alasan pagi hari merupakan waktu yang enak melakukan intim.

"Apabila dijumlahkan, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali," tambahnya.

Kedua pelaku, kata Zakwan, tmelanggar Qanun No 14 tahun 2003 tentang Khalwat dan terancam hukumn cambuk minimal 4 kali dan maksimal 14 kali.

"Saat ini sudah ada Qanun No 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah, Pasal 21 Ayat 2 untuk proses penyidikan, jadi mereka bisa ditahan maksimal 15 hari dan apabila belum selesai maka bisa ditambah lagi selama 10 hari," imbuhnya. (sumber)


Gileeee 5x dah 'digoyang' gannn,,,, emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
Diubah oleh putroephang 19-02-2014 08:26
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
3.2K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.