Kaskus

News

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Cekidot gan, Pelanggaran oleh Pengguna Sepeda Motor dan Sanksinya
Agan-agan di sini tentunya banyak yang memiliki sepeda motor dan rutin memakainya untuk kegiatan sehari-hari. Emang sih, sepeda motor menjadi solusi di tengah belum membaiknya kualitas transportasi publik. Selain menghemat waktu dan relatif antimacet, sepeda motor juga hemat.

Nah, karena itu, pertumbuhan sepeda motor di Indonesia memang sulit dibendung gan. Menurut catatan Badan Pusat Statistik saja, jumlah sepeda motor di Indonesia hingga tahun 2012 sudah mencapai angka 76 juta lebih.

Di kota besar, Jakarta misalnya, pertumbuhan sepeda motor juga cukup mencengangkan. Polda Metro Jaya sendiri mencatat, lebih dari delapan juta sepeda motor berseliweran di wilayah ibukota.

Banyaknya jumlah sepeda motor, nampaknya juga berbanding lurus dengan bentuk pelanggaran2 yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor. Ini dia nih gan, pembahasan soal pelanggaran yang lazim dilakukan pengendara sepeda motor dan sanksi yang mengancamnya.

Cekidot.

1. Tidak menyalakan lampu di siang hari
Spoiler for 1. Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari:


2. Tidak Memiliki SIM
Spoiler for Tidak Memiliki SIM:


3. STNK "Mati"
Spoiler for STNK "Mati":


4. Motor Baru Tanpa STNK dan Plat Nomor
Spoiler for Motor Baru Tanpa STNK dan Plat Nomor:


5. Melaju Pada Jalur Yang Salah
Spoiler for Melaju Pada Jalur Yang Salah:


Itu pembahasannya gan. Semoga bisa membantu agan-aganwait sekalian untuk lebih patuh pada peraturan lalu-lintas.

(hot)
0
96.3K
1.5K
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.