Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

GheyrawickyAvatar border
TS
Gheyrawicky
Surat Tilang (merah atau biru?)
Kita langsung saja tanpa basa basi ya gan.

Pengaturan tentang pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor mengacu kepada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengguna Jalan.
Ketika proses tilang berlangsung petugas memiliki 2 slip, yakni slip yang berwarna merah dan slip berwarna biru.

Slip Merah berarti si pengguna jalan tidak mengakui kesalahanya dan si pengguna akan mengikuti sidang dan dapat membela dirinya di depan persidangan.
Slip Biru berarti si pengguna jalan mengakui kesalahnya dan si pengguna jalan akan menanggung sanksi maksimal atas pasal yang dilanggarnya, dan pembayaran dapat langsung dilakukan melaluik bank BRI terdekat. setalah di bayar maka pengguna jalan/ kendaraanya bisa dilepaskan.

Perlu diketahui, bahwa Pada Pasal 288 UU No. 22 Th 2009 dijelaskan bahwa:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pada Pasal 281 juga dijelaskan

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Mari kita bahas penerapan Slip Biru dan Merah pada salah satu pasal di atas.
Kita ambil contoh Pasal 281.

Slip Merah : Pelanggar tidak mengakui kesalahanya dan akan mengikuti prosedur hukum selanjutnya yakni sidang pengadilan. dalam penjatuhan sanksinya si pelanggar bisa saja dikenai denda sebesar Rp 500.000,00 atau kurang dr itu dan atau lebih dr itu. atau bisa saja 1.000.000,00 jika si pelanggar benar benar bersalah. Keputusan ini didasarkan kepada putusan hakim. putusan hakim didasarkan atas pertimbangan hakim.

Slip Biru : Si pelanggar mengakui kesalahanya. dan bersedia membayar denda maksimal (yakni Rp. 1.000.000,00) tanpa mengikuti persidangan. pembayaran melalui bank BRI/ Bank yang ditunjuk.

Saran Penulis "jangan asal ambil slip tilang biru jika agan belum mengetahui besar sanksi yang akan agan tanggung. ambilah slip merah, agan bisa dikenai denda yang lebih ringan"

semoga tulisan ini bermanfaat oleh semua pihak.
emoticon-Angkat Beer

Jika berkenan kasih ane emoticon-Blue Guy Cendol (L) ya gan emoticon-Big Grin

Sumber : http://klubnova.tabloidnova.com/Klub...iru-Atau-Merah
Diubah oleh Gheyrawicky 17-02-2014 03:23
0
2.7K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.