- Beranda
- Berita dan Politik
Surat Tilang (merah atau biru?)
...
TS
Gheyrawicky
Surat Tilang (merah atau biru?)
Kita langsung saja tanpa basa basi ya gan.
Pengaturan tentang pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor mengacu kepada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengguna Jalan.
Ketika proses tilang berlangsung petugas memiliki 2 slip, yakni slip yang berwarna merah dan slip berwarna biru.
Slip Merah berarti si pengguna jalan tidak mengakui kesalahanya dan si pengguna akan mengikuti sidang dan dapat membela dirinya di depan persidangan.
Slip Biru berarti si pengguna jalan mengakui kesalahnya dan si pengguna jalan akan menanggung sanksi maksimal atas pasal yang dilanggarnya, dan pembayaran dapat langsung dilakukan melaluik bank BRI terdekat. setalah di bayar maka pengguna jalan/ kendaraanya bisa dilepaskan.
Perlu diketahui, bahwa Pada Pasal 288 UU No. 22 Th 2009 dijelaskan bahwa:
Pada Pasal 281 juga dijelaskan
Mari kita bahas penerapan Slip Biru dan Merah pada salah satu pasal di atas.
Kita ambil contoh Pasal 281.
Slip Merah : Pelanggar tidak mengakui kesalahanya dan akan mengikuti prosedur hukum selanjutnya yakni sidang pengadilan. dalam penjatuhan sanksinya si pelanggar bisa saja dikenai denda sebesar Rp 500.000,00 atau kurang dr itu dan atau lebih dr itu. atau bisa saja 1.000.000,00 jika si pelanggar benar benar bersalah. Keputusan ini didasarkan kepada putusan hakim. putusan hakim didasarkan atas pertimbangan hakim.
Slip Biru : Si pelanggar mengakui kesalahanya. dan bersedia membayar denda maksimal (yakni Rp. 1.000.000,00) tanpa mengikuti persidangan. pembayaran melalui bank BRI/ Bank yang ditunjuk.
Saran Penulis "jangan asal ambil slip tilang biru jika agan belum mengetahui besar sanksi yang akan agan tanggung. ambilah slip merah, agan bisa dikenai denda yang lebih ringan"
semoga tulisan ini bermanfaat oleh semua pihak.
Jika berkenan kasih ane ya gan
Sumber : http://klubnova.tabloidnova.com/Klub...iru-Atau-Merah
Pengaturan tentang pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor mengacu kepada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengguna Jalan.
Ketika proses tilang berlangsung petugas memiliki 2 slip, yakni slip yang berwarna merah dan slip berwarna biru.
Slip Merah berarti si pengguna jalan tidak mengakui kesalahanya dan si pengguna akan mengikuti sidang dan dapat membela dirinya di depan persidangan.
Slip Biru berarti si pengguna jalan mengakui kesalahnya dan si pengguna jalan akan menanggung sanksi maksimal atas pasal yang dilanggarnya, dan pembayaran dapat langsung dilakukan melaluik bank BRI terdekat. setalah di bayar maka pengguna jalan/ kendaraanya bisa dilepaskan.
Perlu diketahui, bahwa Pada Pasal 288 UU No. 22 Th 2009 dijelaskan bahwa:
Pada Pasal 281 juga dijelaskan
Mari kita bahas penerapan Slip Biru dan Merah pada salah satu pasal di atas.
Kita ambil contoh Pasal 281.
Slip Merah : Pelanggar tidak mengakui kesalahanya dan akan mengikuti prosedur hukum selanjutnya yakni sidang pengadilan. dalam penjatuhan sanksinya si pelanggar bisa saja dikenai denda sebesar Rp 500.000,00 atau kurang dr itu dan atau lebih dr itu. atau bisa saja 1.000.000,00 jika si pelanggar benar benar bersalah. Keputusan ini didasarkan kepada putusan hakim. putusan hakim didasarkan atas pertimbangan hakim.
Slip Biru : Si pelanggar mengakui kesalahanya. dan bersedia membayar denda maksimal (yakni Rp. 1.000.000,00) tanpa mengikuti persidangan. pembayaran melalui bank BRI/ Bank yang ditunjuk.
Saran Penulis "jangan asal ambil slip tilang biru jika agan belum mengetahui besar sanksi yang akan agan tanggung. ambilah slip merah, agan bisa dikenai denda yang lebih ringan"
semoga tulisan ini bermanfaat oleh semua pihak.
Jika berkenan kasih ane ya gan
Sumber : http://klubnova.tabloidnova.com/Klub...iru-Atau-Merah
Diubah oleh Gheyrawicky 17-02-2014 03:23
0
2.7K
22
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya