Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iwan13Avatar border
TS
iwan13
enak bener nih gan si atut
Yang Bertahta dari Balik Penjara

enak bener nih gan si atut

"Enaknya Atut Instruksi dari Balik Jeruji"

Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menjadi tersangka kasus korupsi sejauh ini masih berkuasa. Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan Ratu Atut belum bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur karena statusnya masih tersangka.

Bagi Kemendagri, kalaupun Atut berhenti, hal itu harus dilakukan secara legowo dengan mengundurkan diri. Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan rekomendasi pemberhentian Atus baru bisa dilakukan kalau sudah status sebagai terdakwa.

Hal tersebut menyesuaikan dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentikan Kepala Daerah.

Pria yang akrab disapa Donny ini menyebut roda pemerintahan Banten masih dipimpin Atut. Persoalan keefektifan jalannya pemerintahan Banten, menurutnya, hal ini dinilai relatif. Meski dari balik jeruji, Atut masih bisa memberikan instruksi.



“Maksimal atau tidak itu kan relatif. Nyatanya mereka kan bisa membawa surat di penjara. Masih pegang surat. Memang by the law-nya negara kita begitu ya bagaimana,” kata Donny saat ditemui detikcom, Jumat (14/2).

Dia mengakui potensi kemungkinan munculnya beberapa persoalan seperti misalnya telatnya penyusunan dan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bakal terjadi. Mengantisipai persolan seperti ini, Kemendagri juga sudah mengimbau kepada setiap kepala daerah yang tersangkut kasus hukum agar bersedia mundur.

Kemudian, tongkat estafet pemerintahan dilimpahkan kepada wakilnya. Tapi, keberanian untuk mundur tergantung dari yang bersangkutan. “Itu kan tergantung orangnya masing-masing. Ada sih yang seperti itu legowo supaya bisa fokus menjalani proses hukum. Kalau enggak, ya harus nunggu pemberkasan P21 (lengkap) dari KPK untuk masuk persidangan,” ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis mendorong mundurnya Atut dan kepala daerah lainnya yang tersangkut kasus hukum meski baru berstatus tersangka.

Dengan berstatus tersangka, menurutnya, sudah bisa dan layak direkomendasikan bagi setiap kepala daerah yang tersangkut hukum untuk berhenti dari jabatannya. “Ya harusnya setiap gubernur, wali kota, bupati yang menjadi tersangka itu bisa diberhentikan sementara," kata Margarito saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/02). "Logika apa yang mengatakan keberhasilan kepemimpinan tercapai kalau dari balik penjara selama berbulan-bulan,” tambah Margarito menegaskan.

sumber : detik.com


Assem bener nih gan si atut, udah di penjara masih g malu mimpin banten dan g mau ngundurin diri emoticon-Marah

kaskuser nyang baek selalu meninggalkan jejak emoticon-shakehand
0
3.3K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.