TS
kecubung29
ALHAMDULILLAH KABAR BAIK - Buat Para Penipu Online
UU perdagangan elektronik telah disahkan oleh DPR,
tinggal nunggu peraturan pemerintahnya ajj gan,
ini beberapa point pentingnya gan:
"Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi," demikian kutipan ayat (2) pasal 65 RUU Perdagangan,
"Data dan informasi yang dimaksud antara lain: identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi, persyaratan teknis barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran barang dan atau jasa, dan cara penyerahan barang.
Adapun penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud, wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika terjadi sengketa terkait transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikannya melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud di atas, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin,
demikian beberapa kutipan Pasal 66 RUU Perdagangan yang
disetujui komisi VI DPR,
Sementara itu wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan dengan diaturnya e-commerce dalam UU Perdagangan tersebut, pelaku baik penjual maupun konsumen mendapatkan kepastian hukum.
"Dilindungi kepentingannya sekaligus juga dipandu dan diberikan arahan untuk bisa menjalankan bisnis tersebut secara baik," terang Bayu, ditemui usai pengesahan UU Perdagangan.
Dengan diaturnya e-commerce dalam UU Perdagangan, lanjut Bayu, tindak penipuan melalui media elektronik seperti internet diharapkan bisa diminimalisasi. Kegiatan jual beli secara e-commerce menjadi lebih bisa dipertanggungjawabkan.
"Dengan adanya e-commerce ini saya kira, kita akan menyusun peraturan pelaksanaannya. Tapi yang jelas Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk mengelola perdagangan (elektronik)," kata Bayu.
Dalam peraturan pelaksanaan yang akan dibuat tersebut, Bayu menambahkan, nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, di mana disanalah domain terkait aturan IT.
Mudah-mudahan penipuan online dapat diminimalisir ya gan setelah UU ini diterapkan,,,
SUMUR:http://S E N S O Rupey5k0YF6
ilovekaskuss
tinggal nunggu peraturan pemerintahnya ajj gan,
ini beberapa point pentingnya gan:
"Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi," demikian kutipan ayat (2) pasal 65 RUU Perdagangan,
"Data dan informasi yang dimaksud antara lain: identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi, persyaratan teknis barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran barang dan atau jasa, dan cara penyerahan barang.
Adapun penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud, wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika terjadi sengketa terkait transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikannya melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud di atas, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin,
demikian beberapa kutipan Pasal 66 RUU Perdagangan yang
disetujui komisi VI DPR,
Sementara itu wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan dengan diaturnya e-commerce dalam UU Perdagangan tersebut, pelaku baik penjual maupun konsumen mendapatkan kepastian hukum.
"Dilindungi kepentingannya sekaligus juga dipandu dan diberikan arahan untuk bisa menjalankan bisnis tersebut secara baik," terang Bayu, ditemui usai pengesahan UU Perdagangan.
Dengan diaturnya e-commerce dalam UU Perdagangan, lanjut Bayu, tindak penipuan melalui media elektronik seperti internet diharapkan bisa diminimalisasi. Kegiatan jual beli secara e-commerce menjadi lebih bisa dipertanggungjawabkan.
"Dengan adanya e-commerce ini saya kira, kita akan menyusun peraturan pelaksanaannya. Tapi yang jelas Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk mengelola perdagangan (elektronik)," kata Bayu.
Dalam peraturan pelaksanaan yang akan dibuat tersebut, Bayu menambahkan, nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, di mana disanalah domain terkait aturan IT.
Mudah-mudahan penipuan online dapat diminimalisir ya gan setelah UU ini diterapkan,,,
SUMUR:http://S E N S O Rupey5k0YF6
ilovekaskuss0
1.9K
10
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
71KThread•14.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya