Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

krecekloverAvatar border
TS
kreceklover
[ASK] Artinya P21 Pada Kasus Tabrak Lari di Sidoarjo
Mod, mohon pencerahannya nih. Kaskuser2 yg aktif menjaga trit http://www.kaskus.co.id/thread/527b0...ca17787e00000b pada bingung dengan proses hukum dari kasus ini emoticon-Bingung (S) emoticon-Cape d... (S) emoticon-Hammer

1. Ane pernah baca bahwa P-21 itu artinya berkas kasus dari polisi sudah dinilai sempurna oleh pihak kejasaan dan tinggal dipersiapkan sidangnya.
- Apa arti kata "sempurna" di sini?
-------
“Berkas perkara Anggara Putra Trisula (19) dalam kasus dugaan tabrak lari yang terjadi di SMA HangTuah 2 Sidoarjo, sudah dinyatakan P-21 atau sudah sempurna oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo." --> Pernyataan Kejari tanggal 21 Des 2013
http://kabarsidoarjo.com/?p=25089

2. Tapi mengapa masih harus menunggu berkas diserahkan kembali? Kan sudah diterima dengan sempurna?
-----
Namun ketika ditanya soal apakah berkas tersebut sudah dikembalikan kembali ke kejaksaan untuk dilakukan tahapan berikutnya, Saifull mengatakan hingga hari ini berkas Anggara belum diserahkan kembali.
“Kita belum menerima lagi berkas yang sudah kita nyatakan P-21 itu ” jawabnya.

http://kabarsidoarjo.com/?p=25089

3. Pada tanggal 21 Jan 2014, ada berita sbb di Jawa Pos sbb:


----
- Apa yg dimaksud dengan "tahap kedua" itu?

4. Pada tanggal 29 Januari 2014 dikeluarkan P21-A.
- Apakah P21-A itu yang dimaksudkan dengan "tahap kedua" itu?
- Apakah memang lazim ada P21-A dalam kasus2 yg lain?
- Apakah ada batasan waktu untuk melengkapi P21-A itu?
- Jika ada, tindakan apa yang harus dilakukan kejari jika kepolisian tidak melengkapi P21-A itu hingga batas yg ditentukan? Mengeluarkan P21-B. P21-C, P21-D dst setiap melewati batas waktunya?
- Jikat tidak ada batasan waktu, maka apakah ada aturan hukum yang bisa diterapkan untuk kasus2 yg dilalaikan oleh kepolisian agar tetap dapat diproses oleh kejaksaan?
----
“Hingga 30 hari lebih, penyidik yang bertanggung jawab atas barang bukti dan tersangka belum menyerahkan berkas tahap kedua,” tuturnya
Dengan adanya surat P-21 A ini, diharapkan penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Dikonfirmasi terpisah melalui ponsel, ]Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Rony Setyadi mengatakan akan segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya itu dalam jangka waktu dekat.
emoticon-Bingung (S)
http://kabarsidoarjo.com/?p=25503

5.Jika kejadian itu terjadi di halaman sekolah, maka
- Bukankah tidak bisa hukum UU lalu lintas yg dikenakan (karena tidak terjadi di jalan raya)?
Atas pertimbangan apa Kejari melihat kasus ini harus dikenakan juga UU Lalu LIntas?
----
Dia juga menjelaskan, berdasar pemeriksaan tim kejari, berkas pemeriksaan Anggara yang sebelumnya dikembalikan telah diperbaiki oleh Satreskrim Polres Sidoarjo.
Dalam revisi itu, didapati adanya perkembangan, salah satunya tentang penerapan pasal yang akan dikenakan kepada Anggara.
Anggara rupanya Tidak hanya dijerat pasal 351 dan 360 KUHP. ” Anggara juga dikenai pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.” Jlentrehnya.
Alasannya, dalam kasus itu ditemukan unsur kelalaian yang membuat luka seseorang.
emoticon-Bingung (S)
http://kabarsidoarjo.com/?p=25503

Kronologi lengkapnya:
http://www.kaskus.co.id/show_post/52...88b4706/6756/-

Terima kasih banyak mod. Ditunggu banget pencerahannya oleh kami semua emoticon-I Love Kaskus (S) emoticon-I Love Indonesia (S)


Please follow and retweet https://twitter.com/Hot_Thread

Diubah oleh kreceklover 11-02-2014 13:34
0
7.7K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.