- Beranda
- Berita dan Politik
"Berani Buka-bukaan Laporan Keuangan, PSSI?"
...
TS
introshyterly
"Berani Buka-bukaan Laporan Keuangan, PSSI?"
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Save Our Soccer (SOS) meminta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terbuka soal transparansi keuangan organisasi. Pernyataan itu diungkapkan mereka terkait somasi PSSI yang dilayangkan kepada salah satu aktivis SOS, Apung Widadi.
PSSI melayangkan somasi kepada Apung, Senin (10/2/2014), setelah mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu melontarkan pernyataan di laman Facebook Forum Diskusi Suporter Sepak Bola Indonesia (FDSI) terkait dengan dugaan adanya penggelapan dana tim nasional Indonesia U-19.
Dalam statusnya, Apung menuliskan, "Kasihan, ya, timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu." Inisial LNM dalam status tersebut diduga merujuk ke sosok Wakil Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti.
Juru Bicara SOS, Richard Achmad Supriyanto, menjelaskan, pernyataan Apung itu dilontarkan berdasarkan informasi masyarakat. Ia pun berpendapat bahwa jika ingin meminta bukti, maka PSSI juga harus memaparkan laporan keuangan yang hingga saat ini dinilai tidak transparan.
Richard menambahkan, langkah PSSI yang langsung memberi somasi terhadap Apung juga terkesan seperti ada yang ditutup-tutupi. Padahal, kata dia, sejumlah kritik "keras" yang sempat dilayangkan ke PSSI sebelumnya tidak pernah diberlakukan dengan cara sama.
"Menurut saya, statement itu tidak luar biasa. Ada statement kritik yang luar biasa, tetapi tidak pernah disomasi. Akhirnya bagi kami somasi itu seperti menjadi harga yang murah, tidak mahal," ujar Richard di Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Selain itu, lanjut Richard, pernyataan Apung juga tidak mengatasnamakan institusi atau orang lain, tetapi inisial. Oleh karena itu, menurutnya, SOS bakal mempelajari poin-poin yang melanggar hukum dalam somasi tersebut.
"Saat ini kita belum baca somasinya. Kalau memang ini mereka serius somasi dan ingin kita buka-bukaan, kita juga bakal melakukan hal yang sama. Apa benar Rp 16 miliar itu untuk timnas U-19 atau dikemanakan. Jadi, berani tidak mereka (PSSI) buka-bukaan?" kata Richard.
PSSI, melalui Direktur Direktorat Hukum PSSI Aristo Pangaribuan, menyatakan bakal menggugat Apung dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1949. Apung pun diberi waktu 2 x 24 jam untuk memberikan bukti dari pernyataannya.
Muhnur Satyahaprabu, kuasa hukum Apung, menjelaskan, kliennya saat ini belum dapat melakukan langkah hukum apa pun karena surat resmi gugatan belum diterima. Ia pun mengaku siap menggugat balik PSSI terkait laporan anggaran.
"Jika PSSI menggugat, kami akan segera ajukan gugatan hukum juga agar PSSI membuka semua laporan anggarannya. Tetapi, karena surat somasi resmi belum kami terima sampai saat ini, jadi kami belum bisa melakukan langkah hukum apa pun," kata Muhnur.
Transparansi keuangan PSSI sejak era kepemimpinan Nurdin Halid selalu menjadi masalah. Padahal, Ketua PSSI Djohar Arifin, pada 2011, sempat menyatakan bakal rutin menyelenggarakan audit keuangan selama enam bulan sekali, tetapi hingga kini hasil audit tidak dipublikasikan terbuka ke publik.
Adapun PSSI merupakan badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam UU KIP pada intinya juga disebutkan bahwa sepanjang tidak masuk kategori informasi yang dirahasiakan, badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat.
Sumber
Apung Widadi Siap Ladeni Somasi PSSI
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Save Our Soccer, Apung Widadi, siap meladeni somasi yang dilayangkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait komentarnya di media sosial. Namun, ia mengaku hingga saat ini belum mendapatkan surat resmi somasi tersebut.
PSSI melayangkan somasi kepada Apung, Senin (10/2/2014), setelah mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu melontarkan pernyataan di laman Facebook Forum Diskusi Suporter Sepak Bola Indonesia (FDSI) terkait dengan dugaan adanya penggelapan dana tim nasional Indonesia U-19.
Dalam statusnya, Apung menuliskan, "Kasihan, ya, timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu.". Inisial LNM dalam status tersebut diduga merujuk ke sosok Wakil Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti.
Apung mengungkapkan, saat ini dirinya baru mendapatkan email terkait somasi tersebut. Namun, ia menilai, email itu tidak resmi karena bukan langsung dari PSSI melainkan sudah dari tangan ketiga seperti sebuah rilis biasa.
"Apakah itu surat somasinya dan bisa disebut fakta hukum? Bisa jadi itu ditulis oleh orang lain," ujar Apung di Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Apung mengaku mengeluarkan pernyataan tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Ia pun siap mempertanggungjawabkan pernyataannya itu dengan bukti jika benar PSSI berniat menempuh jalur hukum.
"SOS ini kan lembaga masyarakat dan menerima laporan dari masyarakat. Kalau PSSI dewasa seharusnya mengerti hal ini. Semestinya ini bisa dijadikan momentum oleh PSSI untuk bersikap transparan. Sebenarnya PSSI sudah berpikir matang belum ketika menyomasi?" kata Apung.
Sumber
Somasi ke Apung Jadi Momentum Revolusi PSSI
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Save Our Soccer, Apung Widadi, mengaku mendapat banyak dukungan terkait tulisannya di Facebook yang berbuntut somasi dari PSSI. Apung mengatakan somasi tersebut justru menjadi momentum untuk bersatu merevolusi PSSI.
"Banyak sekali dukungan kepada saya dari seluruh indonesia, tidak hanya suporter, tapi profesional yang lebih tahu mengenai undang-undang ITE," tutur Apung saat memberikan keterangan pers di kantor KONTRAS, Rabu (12/2/2014).
Seperti apa yang dikatakan Apung, menurut teman-temannya, tidak ada masalah pada tulisan Apung di Facebook. Apung juga menuturkan banyak teman-temannya di kalangan suporter menuliskan ulang apa yang menjadi keprihatinan tersebut. Kata Apung teman-temannya juga ingin disomasi PSSI.
"Justru momentum ini adalah momentum untuk mempersatukan gerakan revolusi PSSI pada saat ini. Saya pun bertanya kepada PSSI, sebenarnya PSSI sudah berpikir panjang ketika mengajukan somasi ini belum," ujar Apung.
Kemudian, menjelang Pemilu, elektabilitas PSSI menurun di mata masyarakat. Sama sekali tidak ada yang percaya kepada PSSI. Dengan situasi seperti itu PSSI membikin sensasi seperti ini. Ini bukan hal yang substansial.
sumber
Apung Fitnah La Nyalla di Forum
Quote:
Aktivis Save Our Soccer (SOS) Apung Widadi secara terang-terangan menuduh dan memfitnah Ketua Badan Tim Nasional PSSI La Nyalla Mattalitti menggunakan dana hak siar dari SCTV atas tur nusantara Timnas U-19 untuk membiayai klub Persebaya.
Tuduhan Apung itu dituliskan di laman 'Forum Diskusi Suporter Indonesia', yang tersedia di facebook. Ditulis oleh Apung,
"Kasihan ya Timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu."
Tuduhan Apung yang sama sekali tak berdasar dan ngawur itu jelas memenuhi unsur melanggar UU ITE. Apalagi diposting di forum diskusi publik yang terbuka dan bisa diakses siapapun.
Menanggapi hal itu, La Nyalla Mattalitti menyatakan menyerahkan kepada departemen legal PSSI, apakah akan diambil langkah hukum atau tidak.
"Kalau saya sudah terbiasa difitnah, dan akhirnya semua tahu, semua fitnah itu bohong. Kalau soal hukum, tanya ke PSSI saja, karena yang difitnah saya dalam konteks jabatan di PSSI," ujarnya singkat.
sumber : http://www.tribunnews.com/superball/...yalla-di-forum
Tentang UU KIP
Quote:
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
4.mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
5.mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
6.mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
7.meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:
1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
3. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
5. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
6. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
7. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
9. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
10. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
sumber
Quote:
Gambar Somasi dari PSSI
Press Confrence SOS
Comment :
Ciee...ciee... disinggung gini aja udah somasi
Terus kalau ada kaskuser hina-hina LNM bakal di somasi juga gitu?
Abis itu ada kaskuser ngomongin bakrie di somasi juga gitu?
Maen aja terus somasi-somasian, di matikan aja sekalian namanya Demokrasi
Ayo kita ingat-ingat ini lagi bersatu lagi seperti dulu kembali
Quote:
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 56 suara
Layakkah PSSI di audit tentang pemasukan dan pengeluaran dananya??
Ya, gw setuju harus diaudit oleh KPK kalau perlu
98%Tidak, gw percaya dengan PSSI sekarang
2%Diubah oleh introshyterly 14-02-2014 16:32
0
7.1K
Kutip
86
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.1KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru