Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iwancsgroupAvatar border
TS
iwancsgroup
(Mohon BantuannyA) Sertifikat tanah nama 2 orang di bank
Gan, ane puya masalah mengenai sertifikat. Begini, Saya dan bu de saya mendapatkan warisan tanah, dengan 2 nama tercantum pada 1 sertifikat yakni atas nama bu de saya dan saya sendiri tanpa ada pembagian luas tanah dalam sertifikat. Tahun 2010 sertifikat itu di Bank kan ke BRI oleh pak de saya (suam dari bu de yang namanya tercantum dalam sertifikat), otomatis saya dan bu de saya tanda tangan ke bank. Saya waktu itu sadar betul bahwa jika kelak kredit itu macet, saya tau resiko yang akan saya hadapi. Awalnya saya manut-manut saja untuk tanda tangan di bank, itu karena saya memandang dan menghormati bu de saya, namun kini ada masalah dalam keluarga yang membuat saya terpaksa kehilangan rasa hormat dan segan saya pada bu de. Yang ingin saya tanyakan, bisakah saya memperjuangkan hak saya sedangkan sepertinya pak de dan bu de saya sudah menunjukkan tanda-tanda tidak baik?? Bulan oktober nanti insya allah merupakan perpanjangan pinjaman bank, apa yang harus saya lakukan,? Tambahan ; saya sama sekali tidak menikmati pinjaman bank yang dibuat oleh pak de saya. Trims sebelumnya atas jawaban dan masukan nya,.. Salam,.. :-)
0
4.3K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.