- Beranda
- Melek Hukum
[ASK] Apakah sebuah website bisa di paten?
...
TS
adhymusaad
[ASK] Apakah sebuah website bisa di paten?
Hallo gan... nongol lagi ni di lounge, nah kali ini mau nanya [YAIYALAH MASA MAU JAWAB]
yang bisa jawab langsung ngepost gan jangan cuma SL
Apakah saat pendaftaran HAKI web perlu menyertakan source code website (Source codenya bukan open source), ataukah cuma mematenkan NAMA?
Apa syarat mengajukan HAKI harus menyertakan source code?
yang bisa jawab langsung ngepost gan jangan cuma SL
Apakah saat pendaftaran HAKI web perlu menyertakan source code website (Source codenya bukan open source), ataukah cuma mematenkan NAMA?
Apa syarat mengajukan HAKI harus menyertakan source code?
0
1.5K
12
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya