Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sarmidi17Avatar border
TS
sarmidi17
Teguran Siaran "Tukang Bubur Naik Haji" RCTI
kalau buat acara untuk publik jangan dipakai untuk urusan pribadi, apalagi untuk menjadi orang nomor 1 di Indonesia.


Tgl Surat : 04 Februari 2014
Tgl Surat : 04 Februari 2014
No. Surat : /K/KPI/02/14
Status : Teguran Tertulis
Stasiun TV : RCTI
Program : Siaran “Tukang Bubur Naik Haji"
Deskripsi Pelanggaran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran),pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Tukang Bubur Naik Haji” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 1 Februari 2014 di mulai pukul 20.02 WIB.

Pada Program tersebut ditanyangkan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah di dideklarasikan oleh partai Hanura, Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo (WIN-HT). keduanya datang dengan sepeda motor dan menyapa warga kampung duku yang sedang bergotong-royong. “ saya ini Pak Win HT. Pak Wiranto dan Pak Hary Tanoe, yang biasa keliling-keliling begini melihat keadaan rakyat. Kalau kita diatas terus, gak lihat keadaan rakyat sesungguhnya bagaimana “ ujar Wiranto. Kemudian dilanjutkan dengan ucapan Hary Tanoesoedibjo, “ Kita baru saja ada bakti sosial juga, memberikan pelayanan kesehatan, korban banjir, jadi keliling-keliling terus.”

KPI menilai bahwa program siaran tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya. Jenis Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2). Berdasarkan pelanggaran di atas. KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


Diubah oleh sarmidi17 10-02-2014 09:45
0
4.8K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.