Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

logitech2007Avatar border
TS
logitech2007
Hukum di Indo merekam telepon
hukumnya gimana sih? dilarang atau tidak kalau kita merekam pembicaraan di telepon (misal handphone) yang kalau ada sesuatu hal terjadi kita bisa bawa hasil rekaman itu ke pengadilan. apakah bisa di jadikan bukti?
pasal berapa ya yg mengatur?

maksud ane disini bukan menyadap telepon orang lain terus ane dengerin, tetapi merekam pembicaraan telepon ane dengan org lain.
Diubah oleh logitech2007 07-02-2014 09:13
0
2.2K
12
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.