Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ajytoAvatar border
TS
ajyto
Sikap Resmi BI Soal BITCOIN


KOMPAS.com - Bank Indonesia kembali mengeluarkan pernyataan soal legalitas penggunaan mata uang virtual Bitcoin di Tanah Air.

Mengutip undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, UU No. 23 Tahun 1999, dan Undang-Undang No.6 Tahun 2009, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacobs menjelaskan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya," tulis Peter dalam siaran pers yang dikeluarkan hari Kamis (6/2/2014).

Pengumuman tersebut sekaligus menyatakan sikap serupa dari BI terhadap mata uang-mata uang virtual lain di luar Bitcoin. Dengan demikian, virtual currency alternatif, semacam Dogecoin dan Litecoin juga tidak diakui sebagai alat pembayaran.

Sebelumnya, pada pertengahan Januari lalu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran Roland Waas telah mengatakan bahwa semua transaksi di NKRI harus menggunakan mata uang rupiah.

Kendati demikian, BI tidak menetapkan peraturan yang secara khusus melarang penggunaan Bitcoin. Ini berarti para pemilik Bitcoin masih bisa bebas bertransaksi dengan mata uang tersebut. Hanya saja, tidak ada perlindungan hukum apabila terjadi kasus-kasus seperti pencurian atau penipuan yang melibatkan virtual currency itu.

Indonesia menjadi negara terbaru yang tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Sebelumnya, sejumlah negara lain telah lebih dulu menyatakan sikap yang sama, seperti Malaysia, Thailand, India, dan China.

http://tekno.kompas.com/read/2014/02...a.soal.Bitcoin

Ane setuju. BITCOIN (yang katanya independen, tapi jual beli tetep rate USD) itu tetap hanya menjadi pembayaran alternatif. Resiko ditanggung sendiri-sendiri.

Gw yang pegang E-Money sama Flazz card aja yang nominal IDR gak ditanggung kalo kartu ilang, kenapa BTC harus "dilindungi"?
Diubah oleh ajyto 10-02-2014 02:33
0
1.8K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.