Kaskus

News

logitech2007Avatar border
TS
logitech2007
Hukum di Indo merekam telepon
hukumnya gimana sih? dilarang atau tidak kalau kita merekam pembicaraan di telepon (misal handphone) yang kalau ada sesuatu hal terjadi kita bisa bawa hasil rekaman itu ke pengadilan. apakah bisa di jadikan bukti?
pasal berapa ya yg mengatur?

maksud ane disini bukan menyadap telepon orang lain terus ane dengerin, tetapi merekam pembicaraan telepon ane dengan org lain.
Diubah oleh logitech2007 07-02-2014 16:13
0
2.2K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.