Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hlmyfhrzlAvatar border
TS
hlmyfhrzl
KPU: Kampanyekan Golput Bisa Dipenjara 2 Tahun
Liputan6.com, Jakarta : Dilarang mengajak warga lainnya untuk menjadi golongan putih (golput) atau tak memberikan suaranya pada Pemilu 2014 mendatang. Mereka yang dianggap mengkampanyekan golput bisa dipidana.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pihak yang mengajak masyarakat untuk golput dapat dikategorikan ke dalam tindakan pidana pemilu.

"Ya, bisa dipidanakan. Bagi siapa saja yang mengajak untuk tidak memilih bisa dipidanakan," kata Komisioner Divisi Humas Data dan Informasi KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansah, di kantornya, Jakarta, Sabtu (8/2/2014).

Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu menjelaskan, pijakan hukum untuk melakukan pidana tertuang dalam Pasal 292 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Jadi jelas kan. Kalau mau golput itu kan hak pribadi. Tapi kalau mengajak orang apalagi dengan kekerasan, ya bisa dipidanakan dong," pungkas Ferry. (Ndy/Ein)
wkwk emoticon-Ngakak orang bodoh a kaya gini deh, urusan golput itu daridulu juga gak dihukum kok
http://news.liputan6.com/read/821466/kpu-kampanyekan-golput-bisa-dipenjara-2-tahun
0
2K
23
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.