- Beranda
- The Lounge
KPU: Kampanyekan Golput Bisa Dipenjara 2 Tahun
...
![hlmyfhrzl](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
hlmyfhrzl
KPU: Kampanyekan Golput Bisa Dipenjara 2 Tahun
Liputan6.com, Jakarta : Dilarang mengajak warga lainnya untuk menjadi golongan putih (golput) atau tak memberikan suaranya pada Pemilu 2014 mendatang. Mereka yang dianggap mengkampanyekan golput bisa dipidana.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pihak yang mengajak masyarakat untuk golput dapat dikategorikan ke dalam tindakan pidana pemilu.
"Ya, bisa dipidanakan. Bagi siapa saja yang mengajak untuk tidak memilih bisa dipidanakan," kata Komisioner Divisi Humas Data dan Informasi KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansah, di kantornya, Jakarta, Sabtu (8/2/2014).
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu menjelaskan, pijakan hukum untuk melakukan pidana tertuang dalam Pasal 292 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Jadi jelas kan. Kalau mau golput itu kan hak pribadi. Tapi kalau mengajak orang apalagi dengan kekerasan, ya bisa dipidanakan dong," pungkas Ferry. (Ndy/Ein)
wkwk
orang bodoh a kaya gini deh, urusan golput itu daridulu juga gak dihukum kok
http://news.liputan6.com/read/821466/kpu-kampanyekan-golput-bisa-dipenjara-2-tahun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pihak yang mengajak masyarakat untuk golput dapat dikategorikan ke dalam tindakan pidana pemilu.
"Ya, bisa dipidanakan. Bagi siapa saja yang mengajak untuk tidak memilih bisa dipidanakan," kata Komisioner Divisi Humas Data dan Informasi KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansah, di kantornya, Jakarta, Sabtu (8/2/2014).
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu menjelaskan, pijakan hukum untuk melakukan pidana tertuang dalam Pasal 292 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Jadi jelas kan. Kalau mau golput itu kan hak pribadi. Tapi kalau mengajak orang apalagi dengan kekerasan, ya bisa dipidanakan dong," pungkas Ferry. (Ndy/Ein)
wkwk
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
http://news.liputan6.com/read/821466/kpu-kampanyekan-golput-bisa-dipenjara-2-tahun
0
2K
23
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![The Lounge](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-21.png)
The Lounge![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
923.3KThread•84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru