Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bimaariosenoAvatar border
TS
bimaarioseno
Sui generis Hukum
Halo agan-agan/aganwati kaskuser sekalian
ane mau sedikit berbagi,tentang hukum ga banyak-banyak kalo banyak-banyak masuknya kena Biaya Jasa Consultasi Hukum.. Hahahaha...emoticon-Ngakak


Yup Sui generis Hukum,
Kalo yang kuliah hukum biasanya di balik "Hukum Sui generis"..
terkadang memakai kata 'ilmu Hukum yang Sui Generis"
pengertian Hukum yang Sui Generis lebih sedikit mendalam tidak hanya diartikan sebagai Hukum yang berdiri sendiri, yang memiliki ciri khas tersendiri, atau pun karakter tersendiri, jika diartikan seperti itu terlihat menjadi sebuah doktrin akan kehebatan Hukum itu sendiri,
Maksudnya adalah ilmu hukum sangat berbeda dan tidak dapat dimasukan kedalam bagian dari Ilmu Pengetahuan Alam maupun Ilmu Pengetahuan Sosial..
Ilmu Hukum memiliki Ego tersendiri, Ilmu Hukum merupakan dasar dari sebuah Pengetahuan baik Pengetahuan Alam maupun Pengetahuan Sosial,.

dalam pengkajian Ilmu Hukum terhadap Pengetahuan Sosial:
Sumber hukum masuk dari Hukum Adat kebiasaan di masa lalu yang menjadi keyakinan dan pada akhirnya menjadi sebuah aturan yang harus ditaati oleh masyarakat adat.. berjalannya waktu, masuklah sebuah agama di dalam sebuah adat yang pada akhirnya Aturan adat berbenturan dengan aturan agama, Benturan aturan adat dan aturan agama menimbulkan budaya baru yang saling menyesuaikan, berjalannya waktu masuklah adat baru dari luar daerah hingga adat luar negeri yang membenturkan diri ke dalam aturan budaya daerah setempat efek dari masuknya budaya luar ke dalam budaya daerah tertentu sering mengakibatkan lunturnya budaya lama,
Permasalah lunturnya budaya lama menjadi budaya modern sering dipertanyakan siapa yang salah dan saling dipersalahkan, namun dalam segi Pengkajian Hukum Sui generis dalam ranah Sosial maka lunturnya sebuah budaya merupakan hal yang wajar terjadi jika Kekuatan Budaya lama yang tidak dapat menahan gempuran budaya luar dan kajian ini dapat masuk lebih dalam kepada kekuatan Iman suatu daerah untuk mempertahankan budayanya,
Ketika kajian ini masuk ke ranah positivisme, maka jika dihubungkan kedalam pendekatan Teologi dan Metafisis, maka permasalahan peleburan aturan adat, aturan agama, aturan budaya luar menjadi satu adalah sebuah proses tumbuh dan berkembangnya sebuah aturan Hukum..
jika kita mundur lebih jauh pada masa dimulainya hukum adalah ketika diciptakannya Langit dan Bumi.. Ups.. terlalu Jauh..
sewajarnya ketika 1 orang hidup sendiri maka disitulah tidak adanya hukum yang mengatur,
hukum timbul ketika adanya sebuah interaksi, dan Interaksi terjadi ketika adanya 2 orang atau lebih di satu area yang sama,

dari penjelasan saya diatas yang panjang melebar dapat dimaksudkan bahwa Luasnya Ilmu hukum benar-benar sangat luas, dari dimulainya Penciptaan langit dan Bumi yang biasa digali dalam Ilmu Pengetahuan Alam, dan Sejarah adat istiadat, budaya, dan perkembangan zaman modern yang masuk ke area Ilmu Pengetahuan Sosial..

dalam Prakteknya di zaman sekarang ini, Hukum adalah sebuah kebutuhan pokok setiap individu,
ketika setiap manusia Berfikir timbulah sebuah tanya-jawab didalam pikiran dengan pertanyaan Bagaimana, mengapa, dst.. lalu terjawab dengan suatu pembuktian maka timbulah sebuah hukum baru.. yang sering dikaji dalam Hukum Filsafat / Filsafat Hukum..
Seorang Dosen Hukum dengan Gelar Profesor (tidak saya sebutkan namanya)
dia selalu memberikan 1 pertanyaan sederhana kepada setiap mahasiswanya dan setiap jawaban benar akan diberikan nilai A.. namun pertanyaan tersebut sering dianggap remeh oleh mahasiswa dan sering menjadi bahan ketawa dan candaan.., hanya 1% orang yang dapat menjawab benar..
pertanyaannya sangat sederhana:

"Kenapa Jendela setiap Pagi Harus di Buka?"

Jawaban umum yang menjadi kebiasaan dan merupakan jawaban SALAH adalah:

Agar Udara Bersih Masuk kedalam, Agar Segar,.Agar cahaya pagi masuk,
agar, agar-agar..

Pola pikir umum menjawab sebuah dampak, akibat/efek yang terjadi di masa depan dari pertanyaan tersebut..
namun jika disadari dan dicerna lebih dalam, sebuah pertanyaan Kenapa artinya adalah sebuah pertanyaan yang harus dikaji ke masa lalu..
dan jawaban yang jarang menjadi sebuah jawaban yang benar adalah:
Karena tadi malam jendela tersebut di tutup.

sebuah pengkajian Filsafat hukum bermain dari pengkajian sebuah pertanyaan berkelanjutan,

Penjelasan Sui Generis hukum menjadi semakin Melebar ke ranah Filsafat Hukum..

Karakternya kuat, khas, dan Ilmu Hukum Top-Markotop..
Ilmu Kedokteran perlu adanya Ilmu Hukum di dalamnya dalam mengatur kode etik kedokteran,
Sering mahasiswa hukum mengambil Masalah kedokteran menjadi judul skripsi hingga tesis..

dihubungkan dengan Masalah Hukum di Indonesia khususnya Pemerintahan, Permasalahan hukum di Pemerintahan adalah karena adanya Politik Hukum yang lebih kuat dibandingkan Sosiologi hukum, Filsafat Hukum, yang mengaturnya..
Politik hukum masuk kedalam suatu kajian yang lebih kearah Cara, Trik, tips dalam menguasai hukum,.
Sebuah pertanyaan tentang Keadilan Hukum..
Apakah hukum harus Adil.. maka Adil ini harus dikaji lebih dalam apakah Kue itu harus dibagi rata 50%-50% jika ada 2 orang kakak dan adik yang harus menerima kue?
jawabannya bisa benar 50%-50% ataupun disesuaikan dengan umur, karena kakak sudah besar dan kemampuan makan yang lebih besar maka kakak tersebut harus diberikan bagian kue yang lebih besar ketimbang adiknya yang masih bayi untuk makan sesuap saja sudah sangat kenyang..

Ilmu Hukum semakin Melebar...emoticon-Ngakak

Ada Pertanyaan sampai disini?

apa kalian sudah mual? emoticon-Najis (S)

Mampir ke Lapak ane ya gan:
Lapak Hukum




Diubah oleh bimaarioseno 06-02-2014 02:22
0
14.3K
9
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.