besijaro1Avatar border
TS
besijaro1
Megawati dan Sekjen PDIP Sepakat untuk Memecat Jokowi


Kisruh ditubuh PDI Perjuangan Kabupaten Wonosobo antara Kubu Joko Wiyono dan Afif Nurhidayat nampaknya memasuki klimaks. Kemarin (27/5) DPC PDI P Wonosobo mendasarkan pada keputusan DPP Partai berlambang Banteng Moncong putih itu bakal mencopot Joko Wiyono dari jabatan ketua DPRD digantikan Afif Nurhidayat.

Pernyataan pencopotan Joko Wiyono dari Jabatan Ketua DPRD Periode 2009-2014 disampaikan oleh jajaran pengurus DPC PDIP di Kantor Jalan Jogonegoro dihadapan pengurus DPC.

Eko Prasetyo BW Sekretaris DPC PDI Perjuangan Wonosobo menyampaikan bahwa pencopotan Joko Wiyono dari jabatan ketua DPRD merupakan keputusan DPP PDI Perjuangan melalui surat keputusan nomor 1034/IN/DPP/V/2011 tertanggal 12 Mei 2011 ditandatangani ketua DPP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Tjahyo Kumolo. Dalam surat tersebut secara tegas DPP mencopot Joko Wiyono dari jabatan Ketua DPRD digantikan oleh Afif Nurhidayat.

“Surat dari DPP ini sudah kami kirimkan ke Pimpinan DPRD sekaligus kepada semua pengurus PAC hingga ranting,”tegasnya.

Alasan DPP melepas jabatan Joko, kata dia, berdasarkan surat tersebut karena Joko selama menjadi ketua DPRD dinilai tidak bisa bekerja dalam memperjuangkan kepentingan partai meliputi reposisi alat kelengkapan dewan, tidak menjalankan komunikasi dengan Fraksi PDI P serta pengurus DPC. Dengan cacatan tersebut maka DPP mencabut surat no 2695/IN/DPP/VIII/2009 tentang pengesahan calon Ketua DPRD kepada Joko Wiyono.

“ Selain itu, DPP juga mengintruksikan kepada DPD PDI P Provinsi untuk segera menerbitkan surat pengajuan Afif Nurhidayat sebagai ketua menggantikan joko Wiyono,”tandasnya

Aan Santoso menambahkan, bahwa dalam surat ini juga berisi instruksi kepada semua kader termasuk kader yang menjabt sebagai anggota DPRD untuk mengindahkan keputusan ini. Apabila tidak menghormati dan menjalankan keputusan ini maka akan dikenakan sangsi organisasi.

“ Apabila ada kader partai yang Mbalelo dari keputusan ini, sangat jelas DPP juga akan memberikan sangsi,”katanya.

Sebagai tindak lanjut keputusan DPP ini, imbuh Aan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Sekretariat DPRD agr surat segera ditindaklanjuti. Menurutnya, jabatan ketua DPRD adalah eks officio sehingga ketika partai sudah memutuskan DPRD tinggal menetapkan melalui sidang paripurna.

“Jabatan ketua DPRD itu merupakan keputusan partai, sehingga di DPRD tinggal melakukan penetapan,”tegasnya

Aan menambahkan bahwa keputusan yang diambil oleh DPP merupakan hasil evaluasi dari rangkin masala sebelumnya. Dia menyebutkan diantarnya sejak suksesi Pilkada yang menilai Joko Wiyono tidak mendukung partai yang diusung PDIP.

“Keputusan DPP ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan tiap enam bulan juga,”katanya


Terpisah Joko Wiyono, saat dihubungi mengakui pihaknya sudah menerima surat keputusan dari DPP PDI Perjuangan yang dilayangkan oleg DPC. Kendati begitu Joko mengaku tidak gentar dengan keputusan DPP dan akan tetap mempertahankan jabatannya.

“ Surat ini perlu dikaji ulang, saya akan konsultasi dengan pakar hukum. Saya menilai keputusan ini tidak berdasar,”tegasnya.

Joko menegaskan alasan yang disebutkan dalam surat tersebut tidak berdasar. Sebab, mengenai reposisi alat kelengkapan dewan sepenuhnya merupakan hasil musyawarah di DPRD. Mengenai hasilnya merupakan keputusan institusi tersebut bukan kewenangan dia untuk menempatkan kader PDI P dalam pimpinan alat kelengkapan dewan.

“ Pemilihan pimpinan komisi dan dewan sepenuhnya ditentukan melalui instritusi,”katanya

Joko menyebutkan bahwa sebelum SK dari DPP turun, sekitar tiga pekan lalu pihaknya bersama pengurus DPC PDIP tela dipanggil oleh DPP melalui rapat pleno. Dalam rapat tersebut berbagai tuduhan meliputi tidak mendukung serta bekerja penuh terhadap calon yang diusung PDI P dalam Pilkada Wonosobo 2010, termasuk reposisi pimpinan alat kelengkapan dewan sudah disampaikan.

“Saya mendukung, soal hasil semuanya kerja parpol dan proses suksesi,”ujarnya.

Degan keputusan tersebut, lanjut Joko, pihaknya tidak gentar dan akan mempertahankan hingga akhir periode 2014. sebaliknya, pihaknya justru mengancam jabatan Afif Nurhidayat sebagai anggota dewan. Menurutnya berdasarjan absensi DPRD Afif Nurhidayat telah melanggar UU serta peraturan dan tata tertib sebagai anggota dewan karena secara berturut-turut tanpa ijin membolos rapat paripurna hingga enam kali.

“ Pelanggaran ini sudah saya laporkan ke Badan Kehormatan anacamannya Afif dihentikan sebagai anggota dewan,” pungkasnya.

http://www.flickr.com/photos/ewonosobo/5774382698/

ngeri emoticon-Takut
0
21.1K
192
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.