merdekaboy.asliAvatar border
TS
merdekaboy.asli
Keluar Penjara, Bapak Ini Kembali Gauli Anak Kandungnya !!!
Keluar Penjara, Bapak Ini Kembali Gauli Anak
Kandungnya




Pada tahun 2000 lalu, Agus Budi mendekam di dalam penjara setelah divonis 6 bulan penjara karena menggauli anak kandungnya. Bukannya insyaf, sekeluar dari penjara, pria warga Bumiarjo, Wonokromo itu kembali mengulangi perbuatannya.

Jika pada tahun 2000 lalu ia menggauli anak nomor dua nya, kali ini ia menggauli anak nomor tujuh yang berumur 18 tahun. Agus sendiri mempunyai 11 anak. Pria kuli batu ini kembali harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan istrinya sendiri.

"Istrinya memergoki sendiri perbuatan suaminya," kata Kompol Suparti kepada wartawan, Rabu (5/2/2014).

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu mengatakan, perbuatan Agus sudah dilakukannya sejak Juni 2013 hingga awal tahun 2014. Hampir setiap hari Agus melakukannya dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi.

"Suatu hari istri tersangka memergoki suaminya meraba dan mencium tubuh anaknya saat si anak sedang tidur. Istri tersangka mendampratnya dan akan melaporkan ke polisi," lanjut Suparti.

Tetapi dampratan itu rupanya tak mempan karena Agus kembali mengulangi perbuatannya. Istrinya memergokinya lagi dan tanpa pikir ulang langsung melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.

"Dilaporkan Minggu (2/2/2014) kemarin dan langsung dilakukan penangkapan," ujar Suparti.

Kepada penyidik, pria 54 tahun itu mengaku menggauli anaknya karena sudah lama tidak dilayani istrinya. Sebenarnya Agus hendak melampiaskan nafsunya ke lokalisasi. Tetapi Agus mengaku tidak punya uang lebih.

"Kalau melihat perbuatannya yang sampai dua kali menggauli anak kandungnya, sepertinya tersangka perlu diperiksa kejiwaannya. Apakah tersangka punya kelainan sehingga melakukan perbuatan itu ke anak yang seharusnya ia lindungi," terang Suparti.

Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal 82 UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 289 KUHP tentang pengancaman perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.



http://m.detik.com/news/read/2014/02...nak-kandungnya


emoticon-No Hope Demi Tuhaaaan ibliz apa yg ada di Orang ini emoticon-Gila dulu di sel krn gauli anak KANDUNG, eh sekarang di ulangi lg
emoticon-Marah

ada apa ini koq makin banyak kasus serupa ???
emoticon-Takut (S)
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
4.5K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.