Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jajang100Avatar border
TS
jajang100
Ahok Ingin Dishub Bisa Tilang Pemotor Pelanggar Lalu Lintas
VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Polda Metro Jaya supaya personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta bisa menilang pemotor yang melanggar lalu lintas. Karena, menurut undang-undang, anggota Dishub tidak bisa menilang selain kendaraan umum.

Disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, nota kesepahaman itu dibuat supaya tidak ada lagi pemotor yang masuk jalur TransJakarta. Karena, menurut dia, hal itu akan mengganggu sterilisasi jalur TransJakarta.

"Kami sudah bilang sama Dishub akan buat MoU dengan kepolisian, terutama Polantas. Untuk bantu kepolisian, karena Polantas juga terbatas jumlahnya," kata Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota Jakarta, Selasa, 4 Februari 2014.

Menurut Ahok, dengan adanya MoU itu diharapkan personel Dishub DKI bisa mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau surat izin mengemudi (SIM) bagi pemotor yang melanggar lalu lintas. Terutama yang masuk jalur TransJakarta.

"Kami akan membuat MoU supaya Dishub bisa ambil STNK dan SIM mereka, lalu diserahkan ke kantor Polantas untuk ditilang. Selama ini, Dishub disebut macan ompong," tutur Ahok.

Ahok menambahkan, apabila MoU itu disetujui oleh Polda Metro Jaya, jumlah personel polisi lalu lintas yang jumlahnya terbatas akan terbantu dengan adanya petugas Dishub yang bisa menilang itu.


SUMBER
0
3.3K
53
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.