Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SatrioPininggitAvatar border
TS
SatrioPininggit
[Penting, mohon jawaban admin!!] Bagaimana aturan penjualan miras di FJB Kaskus?!
barusan ane maen ke FJB kategori minuman. dan ane kaget ternyata disana banyak banget lapak2 yang jual minuman keras. bukti lihat sendiri:
http://www.kaskus.co.id/classified/607/minuman

ane mempertanyakan kebijakan fjb kaskus tentang bebasnya penjualan miras terutama miras dengan kadar alkohol tinggi yang harusnya tidak bisa dijual bebas. ane baca aturan FJB tnyta emang ngga ada aturan yang melarang penjualan miras.
http://www.kaskus.co.id/thread/00000...peraturan-fjb/

padahal miras2 yang dijual di fjb kebanyakan adalah miras golongan b dan c dgn kadar alkohol di atas 5% yang menurut aturan Perpres NOMOR 74 TAHUN 2013 peredarannya tidak bebas dan harus di bawah pengawasan. lihat aturannya:
perpres

berita ttg aturan terkait:
Quote:


atas dasar apa yang udah ane kemukakan di atas ane mohon penjelasan admin kaskus atau officer yang berwenang ttg masalah ini. bagaimana kebijakan penjualan miras di FJB kaskus?

mohon maaf bila salah kamar, ane uda ubek2 fjb ga nemu tempat yang cocok utk bikin trit ini. kalo memang harus posting di tempat lain tolong kasi ane linknya, ane akan posting disana.

terima kasih,
salam.
0
2.1K
19
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kritik, Saran, Pertanyaan Seputar KASKUS
Kritik, Saran, Pertanyaan Seputar KASKUSKASKUS Official
8.3KThread1.6KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.