Quote:
buat para ahli hukum utamanya dalam dunia pendidikan,
ane mau tanya nih, adik ane baru masuk kuliah smester satu di salah satu pts, jadi KRS (kartu rencana studi)nya itu diisikan langsung oleh pihak kampus,sama seperti mahasiswa baru dikampus lainnya, nah disana itu tertera 3sks ekonomi mikro, dan dibawahnya lagi ada 2sks ekonomi mikro lagi,sementara realitanya, adik ane tersebut hanya belajar 3sks, pihak kampus meminta untuk membayar uang sebesar 2SKS ekonomi mikro tersebut, adik ane sebagai maba ga tau apa apa tentang masalah SKS itu,dan menurut dia ada kesan disengaja oleh pihak kampus, karena kampus adik ane itu lg pembangunan gila gilaan gan katanya..kalau memang human error,knapa ga dari awal saja pihak kampus merevisinya,dan kenapa harus setelah UAS baru diselesaikan gimana pendapat agan agan yg ahli dan berkompeten nih, mohon pencerahannya, solusi dan apa yg harus dilakukan ? apa ada hukum yg mengatur dalam dunia perkuliahan sperti itu,apa saya berhak menuntut ?
bayangkan saja untuk 2sks tersebut dsuruh membayar 750rb, dikalikan mahasiswa yg sejurusan dengan adik ane itu hampir 500an anak, kampus apa preman institusi tuh