Hello agan-aganwati kaskuser melek hukum, lagi pada santai liburan di rumah kali yee gan? Iyah, di hari perayaan tahun baru cina ini hukumonline mau terlebih dahulu ngucapin selamat tahun baru imlek 2014.
Nah, sambil agan-aganwati kaskuser melek hukum menikmati liburan imlek ini, gimana kalau hari ini kita bahas soal “Aspek-aspek Hukum Terkait WNI Keturunan Tionghoa.” Topik ini diambil dari tulisan di situshukumpedia dengan judul yang sama. Yuuk kita sama-sama simak dulu beberapa aspek hukum berikut, cekidot gan:
Spoiler for Status Kewarganegaraan WNI Keturunan Tionghoa yang Lahir di Indonesia:
Terkadang menjadi pertanyaan bagi orang awam, apakah seseorang yang lahir dari Ayah dan Ibu keturunan Tionghoa diakui sebagai Warga Negara Indonesia (“WNI”). Apalagi jika si orang tua telah mengajukan permohonan untuk menjadi WNI akan tetapi belum ada kabar hasilnya. Apakah si anak tetap diakui sebagai WNI karena lahir di Indonesia?
Merujuk pada Pasal 4 huruf i UU 12/2006, anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya adalah WNI. Dengan demikian, anak yang lahir dari orang tua keturunan Tionghoa yang belum jelas mendapatkan kewarganegaraan Indonesia atau tidak, tetap diakui sebagai WNI.
Ini juga karena dalam pembuatan UU 12/2006sebenarnya yang dimenangkan adalah kelompok pro-sanguinis, namun dengan pelunakan. Sehingga, anak yang seharusnya mengikuti kewarganegaraan orang tua, ketika tidak diketahui jelas kewarganegaraan orang tuanya, maka kewarganegaraan anak mengikuti tempat di mana dia dilahirkan.
Spoiler for Pembuatan Paspor untuk WNI Keturunan Tionghoa :
Seorang yang terlahir di Indonesia sebagai hasil perkimpoian ayah dan ibu WNI keturunan Tionghoa secara hukum diakui sebagai Warga Negara Indonesia (“WNI”), hal ini sejalan dengan pengaturan Pasal 4 huruf b UU 12/2006. Bahkan, bila pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya, orang keturunan Tionghoa yang terlahir di Indonesia sesuai pengaturan Pasal 4 huruf i UU 12/2006tetap diakui sebagai seorang WNI.
Oleh karena itu dalam pembuatan paspor, seorang WNI keturunan Tionghoa akan mendapat perlakuan yang sama dengan WNI lainnya, dan proses pembuatan paspornya pun akan tergolong dalam pembuatan paspor biasa. Lalu, dalam pembuatan paspor, WNI Keturunan Tionghoa juga tidak membutuhkan Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (“SBKRI”) karena saat ini ketentuan yang mempersyaratkan penggunaan SBKRI telah dihapus.
Pasal 5 Keppres No. 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Jang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing (“Keppres 240/1967”) menyebutkan, “Khusus terhadap Warga Negara Indonesia Keturunan Asing jang masih memakai nama Cina diandjurkan mengganti nama-namanja dengan nama Indonesia sesuai dengan ketentuan jang berlaku.”
Pengaturan penggantian nama Cina dengan nama Indonesia bagi WNI keturunan asing tersebut hanyalah bersifat anjuran, dan tidak ada sanksinya jika tidak dipatuhi. Jadi, walau sampai saat ini masih ada peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan nama Cina oleh WNI, namun pengaturannya tidak bersifat larangan. Sehingga nama Cina dapat digunakan WNI bahkan tanpa memerlukan Izin.
Spoiler for Pembuatan Keterangan Waris Bagi Tionghoa:
Khusus untuk warga Tionghoa, keterangan warisnya harus dibuat di hadapan Notaris sesuai dengan Pasal 1868 KUHPerdata. Khusus untuk pembuatan keterangan hak waris yang menjadi acuan adalah golongan penduduk sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Agama pewaris bukanlah acuan utama untuk pembuatan keterangan hak waris. Untuk itu, dalam kasus membuat keterangan waris bagi Tionghoa yang masuk Islam, hukum yang digunakan adalah hukum perdata.
Bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa, akta keterangan hak mewaris adalah dari Notaris berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c butir 4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Artinya, bagi golongan penduduk Tionghoa, yang berwenang membuat adalah Notaris yang sebelumnya dilakukan pengecekan wasiat terlebih dahulu.
Nah itu tadi beberapa beberapa aspek hukum yang terkait dengan WNI keturunan Tionghoa. Silakan diskusikan topik ini di mari gan, atau bisa juga sih langsung meluncur ke-TKP buat kasih komentar di situs hukumpedia.
Spoiler for Disclaimer::
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
ACB
0
27.3K
Kutip
323
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!