"JAJAN" kata tersebut sudah tak aneh lagi didengar masyarakat di indonesia apalagi buat warga bandung. kalian pasti sering melakukan "jajan" dipinggir jalan, dengan berbagai alasan ada yang beralasan lebih praktis, bisa ditawar, dan yang paling penting lebih murah tapi mulai hari ini, Minggu 2 Februari 2014 Pemerintah Kota Bandung akan mulai memberlakukan sanksi denda Rp. 1 Juta kepada masyarakat yang melakukan transakasi jual beli di PKL zona Merah.
Spoiler for cekidot:
"sudah disiapkan PPNS di Zona Merah"
Quote:
Bandung,Infobandung.co.id – Untuk mendukung sanksi bagi pelanggar yang bertransaksi di PKL Zona Merah, mulai 2 Februari 2014 di empat kawasan zona merah akan ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang standby di lokasi. Mereka adalah penyidik yang juga merangkap sebagai ‘hakim’ untuk menyidang para pelanggar.
Empat kawasan di zona merah itu adalah jalan Kepatihan, jalan Dalem Kaum, Alun-Alun dan Jalan Merdeka.
Walikota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan, “Agar peraturan ini bisa dijalankan, teknisnya nanti aka nada sebuah meja yang diisi para PPNS untuk menyidang mereka yang melanggar.”
Sesuai aturan PPNS ini boleh menahan KTP pelanggar, kemudian memberikan resi, dan kuitansi biaya paksa. PPNS itu merupakan penyidik PNS yang orang-orangnya memiliki kecakapan khusus sebagai penyidik sekaligus hakim.
“Mereka yang tertangkap basah, akan dibawa ke meja, diambil KTPnya, difoto wajah, dan barangnya,” ucap Ridwan Kamil.
Dalam penerapan sanksi ini atau biaya paksa, sesuai dengan undang-undang ada kategorinya. Yakni biaya yang dikenakan sesuai dengan kesanggupan pelanggar yang tertangkap basah membeli barang PKL.
“Ada aturan dalam undang-undang pemerintah daerah, biaya paksa bisa seluruhnya, sebagian atau separuh. Sehingga enggak seluruh kalimat dalam Perda plek dipakai. Itu (aturan undang-undang, red), yang dijadikan azas keadilan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dalam perda disebutkan biaya paksa dan bukan denda, makanya dalam pelaksanaannya nanti tidak membutuhkan pengadilan, karena ini bukan denda yang biasanya ada kurungan sebagai alternatif yang masuk ke dalam tindak pidana ringan (tipiring).