Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

RizQ213Avatar border
TS
RizQ213
Warning : Belanja di Kaki-5 Didenda Rp 1 Juta
Selamat Malam agan dan Sista..
oh iya Semoga di hari ini kalian semua agan emoticon-Cool & sista emoticon-Kiss selalu diberi kebahagian... (amien)

kita langsung aja ke TKP... Mau emoticon-Traveller ,naik emoticon-Ngacir2, naik ini emoticon-Ngacir juga boleh...

Tadi ane nonton TV di Metro TV. sedang di membahas. Belanja di Kaki Lima di Denda Rp 1 Jt.

Lokasi: Bandung

Spoiler for 1.:


Spoiler for 2.Bandung:


Denda Rp 1 juta untuk warga yang berbelanja di pedagang kaki lima (PKL) Bandung, siap diberlakukan. Ratusan petugas gabungan diturunkan untuk merealisasikan Bandung tertib dan taat aturan. “ Kami mencanangkan 2014 sebagai tahun tertib dan disiplin,“ kata Walikota Bandung Ridwan Kamil, Jumat. Rencananya peraturan itu diterapkan mulai 2 Februari 2014.

Walikota yang akrab disapa Kang RK itu menjelaskan, penertiban yang kini siap dilakukan diantaranya pembenahan PKL di kota Bandung yang hingga kini masih menjadi masalah serius.

Di Perda yang sama dalam Pasal 12 tercantum zona lokasi tempat PKL berjualan. Ada tiga zona yakni zona merah, zona kuningdan zona hijau.

Zona hijau adalah lokasi yang diperbolehkan bagi PKL berjualan. Pembeli bebas membeli dagangan PKL yang ada di zona ini.

Kemudian zona kuning merupakan lokasi berdagang PKL pada jam-jam tertentu, bisa buka tutup berdasarkan waktu yang telah ditetapkan. Sedangkan zona merah adalah area terlarang untuk PKL berjualan. Di zona inilah para pembeli bisa terkena denda bila nekat berbelanja di zona terlarang ini.

Zona merah untuk PKL di Kota Bandung berada di tujuh titik kawasan Yaitu :
1. Merdeka
2. Alun alun
3. Kapatihan
4. Dalem Kaum
5. Asia Afrika
6. Otto Iskandardinata
7. Dewi Sartika

“ Jika warga belanja di titik Zona merah tersebut, petugas siap menangkap dan menjatuhkan denda Rp 1 juta,“ ucapnya.

Uang denda, demikian Kamil, nantinya akan masuk kas negara. Si pelanggar hanya dikenakan denda bukan sanksi hukum. “ Sanksinya berupa denda, lantaran aturan ini berisi pemaksaan kepada warga supaya taat aturan tidak berlanja di zona larangan,“ ujarnya.

Meyinggung masalah petugas, Kamil mengaku sudah siap menyebarnya di titik-titik zona larangan berbelanja di PKL. Seorang warga yang melanggar akan disergap empat petugas. Dua petugas mendata, petugas lainya merealisasikan denda. “ Uang denda Rp 1 juta mulai diberlakukan Minggu (2/1). “ Jumat dan Sabtu untuk sosialisasi, termasuk pemasangan spanduk diempat titik zona larangan,
0
1.7K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.