- Beranda
- Melek Hukum
Polis Asuransi
...
TS
eterland
Polis Asuransi
Ane mau Tanya soal Polis asuransi.
Beberapa hari lalu, ane dihubungin teman perihal polis Asuransi kecelakaan Dari salah satu Bank Plat Merah.
Kebetulan pemegang polis kecelakaan Dan semua korban memagang polis tersebut.
Yang jadi masalah, Ada satu polis yang tercantum santunan 4 M bukan 40jt seperti polis yang lainnya.
Dalam beberapa kasus, pihak Asuransi dalam menolak klaim selalu bilang Ada dalam Polis ketentuan Dan syaratnya, Jadi tenant ane di hubungin kantor pusat terse but buat balikin dulu ITU polis biar bisa cair.
Menurut teman ane, kan sudah dalam polis segitu tercantum. Harusnya si perusahaan nurut juga
Mohon saran aja Dari forum INI.
terima Kasih
Beberapa hari lalu, ane dihubungin teman perihal polis Asuransi kecelakaan Dari salah satu Bank Plat Merah.
Kebetulan pemegang polis kecelakaan Dan semua korban memagang polis tersebut.
Yang jadi masalah, Ada satu polis yang tercantum santunan 4 M bukan 40jt seperti polis yang lainnya.
Dalam beberapa kasus, pihak Asuransi dalam menolak klaim selalu bilang Ada dalam Polis ketentuan Dan syaratnya, Jadi tenant ane di hubungin kantor pusat terse but buat balikin dulu ITU polis biar bisa cair.
Menurut teman ane, kan sudah dalam polis segitu tercantum. Harusnya si perusahaan nurut juga
Mohon saran aja Dari forum INI.
terima Kasih
0
2.7K
20
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya