Kaskus

News

koalangebutAvatar border
TS
koalangebut
menggunakan pangkat atau jabatan untuk penekanan mental seseorang
gan, mau tanya dong apa sih hukumnya apabila seseorang membawa polisi untuk melakukan penekanan mental atau menakut2i orang lain.

1. apa hukum yang berlaku pada orang yg membawa polisi tersebut? diluar apapun pokok permasalah nya. anggap saja si orang yg membawa polisi tidak melakukan laporan secara prosedural tapi karena beliau ada kenalan polisi dan memanfaatkan kondisi "kenal" tersebut.

2. apa hukumnya bagi si polisi apabila melakukan penekanan mental terhadap orang lain tersebut. anggap saja tidak ada surat tugas atau apapun yang berbau resmi. jadi hanya membantu temannya saja dan memanfaatkan jabatannya sebagai polisi.

terima kasih gan.
ane tunggu jawabnnya.

(CLOSED. UDAH TERJAWAB.)
Diubah oleh koalangebut 31-01-2014 22:20
0
2K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.