Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iil the tantoAvatar border
TS
iil the tanto
[WTA] korban salah sidak atw apes kena sidak
selamat pagi para suhu suhu dalam forum melek hukum ini, maaf nubi izin bertanya tentang prosedur dan hukumnya. begini ceritanya :

kejadian pertama :

sekitar bulan desember lalu 2013, temen ane mengalami sebuah cobaan musibah, salah satu keponakannya ikut terjaring dalam penggrebekan atw sidak narkoba di daerah radio dalem jaksel, bukti menunjukan keponakan temen ane tersebut ternyata negative sebagai pemakai atw pengguna narkoba. sang keponakan ini terjaring karena iya sedang ikut bermain atw nongkrong sesama temannya yg ternyata sudah menjadi target utama. saya sempet menjenguk keponakan temen saya' menurut dia (sang keponakan) ketika terjaring posisinya memang tidak ada yg sedang menggunakan narkoba dan ia sendiri tidak tahu bila temannya membawa narkoba. tetapi ketika kawanan polisi datang dan langsung meringkus serta menggeledah mendadak, dalam saku atw tas temennya di temukan sejenis narkoba (entah itu apa jenisnnya tapi katanya di bungkus almunium foil gitu). singkat cerita keponakan temen ane ikut di ringkus, nah yg menjadi kan ane batu ganjelan' sang IBU keponakan temen ane langsung repot repott mencari pinjaman uang sana sini, tepatnya saya ngga tau gimna tetapi menurut ibunya si anak tersebut, butuh uang sekitar 15 juta untuk menebus si anak keluar dari bui. yg ingin di pertanyakan. bila dalam kasus seperti ini Prosedur yg baik dan sebenarnya itu seperti apa? dan bila memang ada biaya biaya untuk mengeluarkan anak yg masuk bui itu berapa biayanya dan sesuai dengan undang undang yg berlaku .... oh iya si anak ini (keponakan temen ane) berumur sudah 18 tahun. jadi sudah masuk katagori dewasa. maaf maaf aja nih gan bukannya kita nuduh atw ingin menjelakan, karena keitika temen ane dan ibunya tuh anak mengurus masalah tersebut dengan oknum berwajib, kita mereasa seperti di mainkan dan sedikit di peras, karena kita tidak tau tata cara prosedur dan hukumnya yah mau ngga mau kita ikut kedalam entah mungkin bisa di sebut itu permaianan mereka...

sekian pertanyaan dari ane semoga teman teman dapat membantu, terimakasih kaskus.dan mohon banget pencerahaaanya maaf nubi awam dalam hal hukum, thx b 4
Diubah oleh iil the tanto 31-01-2014 02:00
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.