Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dirty.Avatar border
TS
dirty.
Siap-siap! Jual-Beli Online Bakal Kena Pajak
Jakarta -Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat akan menerbitkan kitab Undang-Undang Perdagangan yang baru. Keberadaan UU ini akan menggantikan peraturan perdagangan milik Belanda atau Undang-undang BO (Bedrijfsreglementerings Ordonnantie) yang telah ada sejak 1934.

Salah satu aturan baru yang ada di dalam UU Perdagangan tersebut adalah e-commerce atau perdagangan online. Nantinya, ada sebuah kewajiban untuk membayarkan pajak jual beli dari transaksi perdagangan via online.

"E-commerce, ini adalah perdagangan berbasis online juga sudah diatur di dalam Undang-undang ini. Jadi begini, kalau kita melakukan transaksi online sektor pembayaran perpajakan nggak jelas, apalagi pelakunya orang luar negeri. Misalnya kita iklan di FB (Facebook) dan itu nggak bayar pajak dan ini nggak adil," ungkap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Gita menjelaskan, saat ini pajak jual beli secara online oleh pelaku dalam negeri baik itu perorangan maupun badan tidak diatur khusus. Melalui UU Perdagangan ini, akan diatur pengenaan pajak jual beli untuk toko online. Namun berapa besarannya, Gita belum berani menyebutkan.

"Besarannya ntar dulu deh, tetapi jelas kita atur," imbuhnya.

Sedangkan aturan lain yang masih mengatur soal e-commerce adalah perlindungan para pelaku usaha online lokal, dari serbuan situs perdagangan online asing.

"Persaingan situs online dari luar negeri ini dahsyat dengan perusahaan dotcom di sini. Undang-undang ini memayungi agar pata pelaku usaha online nasional bisa dilindungi. Ini sangat bagus untuk membuat dinamisme tinggi lagi untuk pelaku e-commerce kita," imbuhnya.

Selain itu, UU ini juga mengatur penggunaan label Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) dan berbahasa Indonesia untuk barang-barang impor. Lalu dalam praktiknya, barang yang dihasilkan dari masyarakat atau khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah mendapatkan tempat khusus di toko atau ritel modern.

Kemudian agar kedaulatan rakyat dilindungi, DPR dilibatkan dalam meratifikasi perjanjian kerjasama perdagangan internasional.

"Pemerintah dapat berkonsultasi dengan DPR dalam membuat perjanjian kerjasama perdagangan internasional," cetusnya.
(wij/dnl)

Ember


ada2 aja alasan ke hoka-hoka bento #nyanyi emoticon-Malu (S)
Diubah oleh dirty. 31-01-2014 00:57
0
4.9K
91
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.